Pusat
Studi Hukum Ketatanegaraan
Fakultas
Syariah dan Hukum
UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta
Pada Kajian pada Rabu, 28 Mei 2014, PSHK membahas tema
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang disampaikan oleh Supandri dan
dimoderatori oleh Rizki Rahmandika. Hasil dari kajian PSHK pada hari ini adalah
:
Pemaparan Pemateri: Indonesia adalah negara yang
berdasarkan Kedaulatan Rakyat sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1 ayat 2 UUD
NRI 1945. Demokrasi di Indonesia masihlah menagalami pasang surut dalam sistem
ketatanegaraannya. Maka jika kita memandang mekanisme pemilihan umum pra dan
pasca amandemen UUD 1945 sangat jauh berbeda. Dalam studi perbandingan
perkembangan undang-undang tentang pemerintah daerah. Mulanya pada UU No.22
Tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 1974 yang masih menggunakan mekanisme pemilihan
perwakilan oleh DPRD. Sedangkan mekanisme pasca amandemen keempat UUD 1945 yang
berimplikasi pada undang-undang yang berada dibawahnya agar tidak ada
pertentangan antara undang-undang dengan UUD 1945 sebagai nilai dasar. Yakni pada
UU No.32 Tahun 2004 jo UU No.12 Tahun 2008 perubahan kedua atas UU No.32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pemilihan berada di tangan rakyat
langsung. Secara perspektif historis, mekanisme yang dilaksanakan pra amandemen
UUD 1945 memiliki permasalahan yaitu pertama,
kepala daerah yang terpilih tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Kedua, politik transaksional di parlemen
dalam hal ini adalah DPRD. Kemudian, permasalahan nyatanya tetap ada pasca
amandemen keempat UUD 1945 pertama, biaya
pelaksanaaan pemilukada yang besar, kedua,pelaksanaan
pendidikan politik yang kurang, ketiga,angka
money politic yang semakin meninggi, keempat,
timbulnya konflik di kalangan masyarakat.
1. Dalam hal ini, saudari Novita Akria
Putri mengungkapkan tiga poin utama indikasi mengapa ia setuju adanya pemilihan
Kepala Daerah oleh DPRD. Pertama, pemilihan dilakukan oleh DPRD agar menekan
adanya politik transaksional yang kerap terjadi ketika pemilukada. Kedua, akan
terjadi stabilitas kinerja yang baik antara DPRD dan Kepala Daerah ketika
kehendak rakyat dapat direpresentasikan untuk dapat memilih Kepala Daerah oleh
DPRD. Ketiga, sehingga suara rakyat tetap dapat direpresentasikan dan nilai
demokrasi yang sesungguhnya dapat diperbaiki dengan menghindari politik
transaksional. Keempat, pendidikan pemilu yang dirasa masih kurang diberikan
kepada rakyat sehingga secara sosio kultural rakyat ditanamkan pendidikan
politik transaksional yang tidak relevan dengan dasar pendidikan pemilu yang
berdemokrasi.
2. Saudara Reza Haryo, memandang atas
dasar perspektif bahwa DPRD sebagai lembaga representasi rakyat akan tetap
dapat mewakili aspirasi rakyat dalam memilih Kepala Daerah. Namun, yang perlu
diperbaiki adalah optimalisasi dari masyarakat untuk mendapatkan pendidikan
politik yang baik, sehingga dalam hal ini prwakilan dalam DPRD adalah
orang-orang yang berkredibilitas. Dalam pendapatnya ini, bukan berarti peluang
rakyat dalam berpartisipasi terhapuskan, namun dengan memilih perwakilan
golongan akan tetap mewakili aspirasi rakyat dan tidak mencederai demokratisasi
di Indonesia.
3. Saudara Moh.Hisyam Rafsanjani
mengungkapkan dengan dasar historis. Pertama, menurutnya terdapat traumatic
historis ketika Kepala Daerah dipilih oleh DPRD karena hal tersebut tidak
menutup adanya politik transaksional. Kedua, adapun grass root ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD, sehingga pemecahan
konflik tidak mencapai rakyat yang berada pada strata bawah.
4. Zaimi Multazim, secara perspektif
konstitusi, Pemilihan Kepala Daerah termasuk rezim pemilihan umum sebagaimana
diatur dalam Pasal 22 E UUD 1945. Maka, ketika pemilukada dapat
diinterpretasikan termasuk rezim pemilihan umum maka mekanisme pemilihannya
langsung oleh rakyat. Kedua, ketika pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD ada
permainan politik dan seakan ditentukan sehingga rakyat tidak dapat secara
langsung dan gamblang memilih tokoh untuk dapat memimpin Daerahnya. Ketiga,
akar permasalahan dalam hal ini adalah bukan pada perbaikan procedural namun ketika
melihat identifikasi masalahnya maka yang diperbaiki adalah asal permasalahan
tersebut.
5. A.Bustomi Kamil, memandang mengambil
sikap tidak setuju ketika Pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD karena
terdapat keterpaksaaan yang berimplikasi kepada rakyat ketika harus menerima
Kepala Daerah yang telah dipilih oleh DPRD. Kemudian dalam perspektif
filosofis, demokrasi berdasarkan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat
sehingga yang menentukan pemimpin 5 tahun kepemimpinan adalah rakyat itu
sendiri. Jika hal tersebut dilakukan maka, Indonesia sudah melakuka pencederaan
atas nilai demokrasi itu sendiri.
6. Ayaseer Adnan, mengutip pendapat
Lukman Hakim Saifuddin, selaku wakil ketua MPR yang menyatakan bahwa setiap
orang memiliki hak untuk dapat menyalurkan hak pilihnya. Oleh karena itu,
lagi-lagi traumatik historis pra reformasi seakan kembali ketika pemilihan
dilakukan oleh DPRD. Pasca reformasi, demokrasi semakin terlihat dan tidak lagi
membelenggu rakyat lagi sehingga rakyat berhak memilih langsung pemimpinnya
baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah.
Kesimpulan dan Solusi
PSHK pada hari ini mengkaji mengenai
pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dan hasil diskusi mengarah pada pemilihan
Kepala Daerah tetap dikembalikan pada rakyat sebagai tombak demokrasi dan agar
karena kehendak seluruh rakyat Kepala Daerah itu dapat dipimpin. Mengenai identifikasi
masalah yang terpaut pada politik transaksional dan adanya ketidakoptimalan
institusi pemilu dalam mengawasi pemilu berujung pada perbaikan sistem atas
institusi yang jelas memegang kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu seperti
Bawaslu, KPU, dan DKPP (sebagaimana pendapat saudari Ummu Salamah) dan bukan
merubah sistem yang ada sehingga masyarakat nantinya harus merasakan traumatic historis.
Solusi yang ditawarkan pada sesi ini
adalah :
1.
Perlu
memaksimalkan pendidikan politik kepada masyarakat ;
2.
Optimalisasi
dari penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan pelaksanaan; pemilu agar dapat
menekan politik transaksional;
3.
Adanya
sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula;
4.
Integritas
dan Kapabilitas dari calon Kepala Daerah;
5.
DPRD
yang kooperatif dengan masyarakat dan,
6.
Menekan
timbulnya oligarki politik
Oleh :
Divisi Humas Pusat Studi Hukum
Ketatanegaraan
FSH UIN Jakarta