woensdag 28 mei 2014

Kajian PSHK Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Pusat Studi Hukum Ketatanegaraan
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pada Kajian pada Rabu, 28 Mei 2014, PSHK membahas tema Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang disampaikan oleh Supandri dan dimoderatori oleh Rizki Rahmandika. Hasil dari kajian PSHK pada hari ini adalah :
Pemaparan Pemateri: Indonesia adalah negara yang berdasarkan Kedaulatan Rakyat sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945. Demokrasi di Indonesia masihlah menagalami pasang surut dalam sistem ketatanegaraannya. Maka jika kita memandang mekanisme pemilihan umum pra dan pasca amandemen UUD 1945 sangat jauh berbeda. Dalam studi perbandingan perkembangan undang-undang tentang pemerintah daerah. Mulanya pada UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 1974 yang masih menggunakan mekanisme pemilihan perwakilan oleh DPRD. Sedangkan mekanisme pasca amandemen keempat UUD 1945 yang berimplikasi pada undang-undang yang berada dibawahnya agar tidak ada pertentangan antara undang-undang dengan UUD 1945 sebagai nilai dasar. Yakni pada UU No.32 Tahun 2004 jo UU No.12 Tahun 2008 perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pemilihan berada di tangan rakyat langsung. Secara perspektif historis, mekanisme yang dilaksanakan pra amandemen UUD 1945 memiliki permasalahan yaitu pertama, kepala daerah yang terpilih tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Kedua, politik transaksional di parlemen dalam hal ini adalah DPRD. Kemudian, permasalahan nyatanya tetap ada pasca amandemen keempat UUD 1945 pertama, biaya pelaksanaaan pemilukada yang besar, kedua,pelaksanaan pendidikan politik yang kurang, ketiga,angka money politic yang semakin meninggi, keempat, timbulnya konflik di kalangan masyarakat.

1.      Dalam hal ini, saudari Novita Akria Putri mengungkapkan tiga poin utama indikasi mengapa ia setuju adanya pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD. Pertama, pemilihan dilakukan oleh DPRD agar menekan adanya politik transaksional yang kerap terjadi ketika pemilukada. Kedua, akan terjadi stabilitas kinerja yang baik antara DPRD dan Kepala Daerah ketika kehendak rakyat dapat direpresentasikan untuk dapat memilih Kepala Daerah oleh DPRD. Ketiga, sehingga suara rakyat tetap dapat direpresentasikan dan nilai demokrasi yang sesungguhnya dapat diperbaiki dengan menghindari politik transaksional. Keempat, pendidikan pemilu yang dirasa masih kurang diberikan kepada rakyat sehingga secara sosio kultural rakyat ditanamkan pendidikan politik transaksional yang tidak relevan dengan dasar pendidikan pemilu yang berdemokrasi.
2.      Saudara Reza Haryo, memandang atas dasar perspektif bahwa DPRD sebagai lembaga representasi rakyat akan tetap dapat mewakili aspirasi rakyat dalam memilih Kepala Daerah. Namun, yang perlu diperbaiki adalah optimalisasi dari masyarakat untuk mendapatkan pendidikan politik yang baik, sehingga dalam hal ini prwakilan dalam DPRD adalah orang-orang yang berkredibilitas. Dalam pendapatnya ini, bukan berarti peluang rakyat dalam berpartisipasi terhapuskan, namun dengan memilih perwakilan golongan akan tetap mewakili aspirasi rakyat dan tidak mencederai demokratisasi di Indonesia.
3.      Saudara Moh.Hisyam Rafsanjani mengungkapkan dengan dasar historis. Pertama, menurutnya terdapat traumatic historis ketika Kepala Daerah dipilih oleh DPRD karena hal tersebut tidak menutup adanya politik transaksional. Kedua, adapun grass root ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD, sehingga pemecahan konflik tidak mencapai rakyat yang berada pada strata bawah.
4.      Zaimi Multazim, secara perspektif konstitusi, Pemilihan Kepala Daerah termasuk rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E UUD 1945. Maka, ketika pemilukada dapat diinterpretasikan termasuk rezim pemilihan umum maka mekanisme pemilihannya langsung oleh rakyat. Kedua, ketika pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD ada permainan politik dan seakan ditentukan sehingga rakyat tidak dapat secara langsung dan gamblang memilih tokoh untuk dapat memimpin Daerahnya. Ketiga, akar permasalahan dalam hal ini adalah bukan pada perbaikan procedural namun ketika melihat identifikasi masalahnya maka yang diperbaiki adalah asal permasalahan tersebut.
5.      A.Bustomi Kamil, memandang mengambil sikap tidak setuju ketika Pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD karena terdapat keterpaksaaan yang berimplikasi kepada rakyat ketika harus menerima Kepala Daerah yang telah dipilih oleh DPRD. Kemudian dalam perspektif filosofis, demokrasi berdasarkan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat sehingga yang menentukan pemimpin 5 tahun kepemimpinan adalah rakyat itu sendiri. Jika hal tersebut dilakukan maka, Indonesia sudah melakuka pencederaan atas nilai demokrasi itu sendiri.
6.      Ayaseer Adnan, mengutip pendapat Lukman Hakim Saifuddin, selaku wakil ketua MPR yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dapat menyalurkan hak pilihnya. Oleh karena itu, lagi-lagi traumatik historis pra reformasi seakan kembali ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD. Pasca reformasi, demokrasi semakin terlihat dan tidak lagi membelenggu rakyat lagi sehingga rakyat berhak memilih langsung pemimpinnya baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah.





Kesimpulan dan Solusi

PSHK pada hari ini mengkaji mengenai pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dan hasil diskusi mengarah pada pemilihan Kepala Daerah tetap dikembalikan pada rakyat sebagai tombak demokrasi dan agar karena kehendak seluruh rakyat Kepala Daerah itu dapat dipimpin. Mengenai identifikasi masalah yang terpaut pada politik transaksional dan adanya ketidakoptimalan institusi pemilu dalam mengawasi pemilu berujung pada perbaikan sistem atas institusi yang jelas memegang kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan DKPP (sebagaimana pendapat saudari Ummu Salamah) dan bukan merubah sistem yang ada sehingga masyarakat nantinya harus merasakan traumatic historis.

Solusi yang ditawarkan pada sesi ini adalah :

1.      Perlu memaksimalkan pendidikan politik kepada masyarakat ;
2.      Optimalisasi dari penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan pelaksanaan; pemilu agar dapat menekan politik transaksional;
3.      Adanya sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula;
4.      Integritas dan Kapabilitas dari calon Kepala Daerah;
5.      DPRD yang kooperatif dengan masyarakat dan,
6.      Menekan timbulnya oligarki politik









Oleh :
Divisi Humas Pusat Studi Hukum Ketatanegaraan
FSH UIN Jakarta