zaterdag 21 september 2013

Hukum dan Agama dalam Tinjauan Filsafat Hukum menurut Tokoh dan Teori

  Hukum dan Agama dalam Tinjauan Filsafat Hukum menurut Tokoh dan Teori
Salah satu kekhasan agama adalah tidak memisahkan antara hukum dalam agama dengan moral. Tujuan dari adanya agama itu sendiri justru untuk membentuk moral yang baik. Dimana terdapat konsep “kerjakan yang baik dan tinggalkan yang buruk”.
Begitu pula jika dikaitkan dengan kehadiran hukum alam yang memiliki khas tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. Berbeda halnya dengan kaum positifis yang secara sangat tegas membedakan antara moral dan hukum.[1]
Berikut adalah beberapa teori pendukung mengenai korelasi antara hukum dan agama dalam tinjauan filsafat hukum:
A.    ST. Augustine
ST.Augustine adalah seorang pemikir Kristen yang terakhir dan terbesar, seorang yang sangat berpengaruh secara dominan terhadap Thomas Aquinas, sekalipun para pemikir dalam tradisi Jerman Era Pertengahan keliru memahami dia. Doktrinnya mengenai civitas dei yang sejatinya hanya ada di langit, bukannya di bumi, namun di bumi ia diwakili oleh komunitas orang-orang beriman. Dalam ajarannya, ST.Augustine membedakan antara res republica  dan regnum. Republik dalam pengertiannya memiliki kekuasaan yang lebih luas sedangkan regnum memiliki pengertian kekuasaan yang lebih sempit. Augustine menegaskan bahwa suatu hukum dapat diinterpretasikan dalam pengertian Kristen konsep pagan mengenai komunitas hukum yang dijumpai dalam karya Cicero. Dimana bukan tidak mungkin konsep Kristen mengenai cinta kasih dan kemurahan hati dapat menimbulkan hal yang sesuai dengan masyarakat sehingga hukum dapat ditegakkan demi menciptakan ketertiban, misalnya, kerukunan masyarakat bertetangga, atau dalam lingkup lebih luas lagi kerukunan umat baragama.
Augustine lebih menekankan pemberian kepada siapapun apa yang dimiliki oleh seseorang, dan yang paling dia utamakan adalah di antara mereka yang mesti diperkenalkan dalah dengan Tuhan kita sendiri. Karena itu, keadilan menjadi sebuah kualitas yang mencakup kesalehan. Mempercayai Tuhan, memuliakan, dan mengagungkanNya, memberikan kepada gerejanya tempat yang tepat dalam komunitas, semua ini tercakup dalam konsep keadilan.[2]
Maka, jika kita dapat hubungkan konsep yang disampaikan oleh ST.Augustine adalah bagaimana kita mengolah suatu komunitas dengan cara yang tepat yaitu cara yang tidak lepas dari nilai-nilai keagamaan (kasih sayang dan kemurahan hati) dalam menegakkan hukum. Pada esensinya, hukum dibentuk untuk menemukan keadilan, maka cara untuk mencapai keadilan tersebut adalah tetap mengutamakan peran moralitas dan nilai-nilai keyakinan dalam agama pada diri kita untuk penegakkan hukum yang berkeadilan.

B.     Thomas Aquinas:
“Hukum adalah positivisasi prinsip moral.”
Teori hukum kodrat (the theory of natural law) boleh disebut teori hukum yang paling tua. Menurut asal mulanya pada prinsip moral yang diterima sebagai norma yang mengatur relasi sosial masyarakat purba, dapat dikatakan bahwa teori hukum kodrat sesungguhnya menjadi latar belakang yang mendorong lahirnya positivisme hukum. Secara umum, dapat dikatakan ajaran Stoa, aliran pemikiran Yunani kuno yang berkembang antara tahun 300-200 SM, menjadi cikal bakal teori hukum kodrat. Pemikiran Stoa bertumpu pada tesis dasar bahwa seluruh alam semesta, termasuk manusia, ssungguhnya diresapi oleh akal ilahi (logos). Itu sebabnya dalam alam semesta bekerja hukum yang secara kodrati berfungsi mengarahkan seluruh alam semesta. Alam semesta hidup dan berkembang atau berubah sesuai dengan hukum ilahi. Hukum ilahi itulah yang oleh Cicero (106-43 seb. M) disebut lex eternal. Karena itu, hukum kodrat juga merupakan pencerminan dari lex eternal. Teori hukum kodrat kemudian dikembangkan secara sistematis oleh Thomas Aquinas, sehingga filsuf dan teolog besar Abad Pertengahan ini umumnya juga dikenal sebagai bapak teori hukum kodrat. Di tangan Aquinas, disamping lex eterna, kita juga diperkenalkan dengan dua bentuk hukum lainnya sebagai hasil pengembangan teori hukum kodrat yakni lex naturalis dan lex humana.[3]
Dalam pemikiran tersebut, terdapat konsep bahwa adanya alam semesta dan seluruh isinya tidaklah lepas dari hukum ilahi. Tinjauan filsafat hukum memberi pengertian bahwa hukum yang dibuat manusia (lex humana) tidak dapat berpartisipasi secara penuh dalam rasio Tuhan. Disamping itu, walaupun hukum yang dibuat manusia (lex humana) tidak dapat sepenuhnya berpartisipasi, tapi manusia dapat menjadi perantara untuk menyampaikan hukum ilahiah agar masyarakat dapat mengetahui apa yang dilarang dan apa yang diperintahkan sesungguhnya melalui rasio Tuhan ini.
Seperti menurut Aquinas, kemampuan rasio teoritis, memungkinkan manusia berpartisispasi dalam kebijaksanaan Tuhan yang ditandai dengan pengetahuan manusia akan prinsip umum. Akan tetapi, manusia tidak dapat mengetahui kebenaran-kebenaran secara spesifik sebagaimana Tuhan mengetahuinya.[4] Karena jika kita telaah jauh lebih dalam, betapa tinggi rasio Tuhan, dan manusia hanya dapat menyampaikan sesuai dengan kemampuan yang ada dalam dirinya.
Korelasi yang ditarik dalam teori ini, jika kita kembalikan kepada pengertian agama secara universal yaitu sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Maka, dalam pengertian tersebut terdapat keyakinan pada manusia tentang aturan ilahiah untuk melakukan perbuatan di lingkungannya agar tetap sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Tuhan dan apabila ia melanggar aturan tersebut, terdapat pula sanksi yang ia yakini berasal dari Tuhan baginya di dunia maupun di akhirat.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hukum menurut Aquinas tidak lain dari perintah atau tuntutan rasio praktis yang dikeluarkan oleh penguasa yang memerintah komunitas yang sempurna, yakni komunitas politik. Akan tetapi, juga harus diterima bahwa seluruh universum juga senantiasa berada di bawah penyelenggaraan ilahi. Karena itu, rencana pengaturan atas universum Tuhan pada hakikatnya juga merupakan hukum. Karena rasio Tuhan dipahami sebagai salah sesuatu yang abadi, bukan temporal, maka hukumnyapun bersifat abadi (lex eterna). [5]
Singkatnya, penggolongan dari pemikiran Thomas Aquinas pertama-tama yang berlaku adalah “lex divina” yakni penataan yang diletakkan oleh Tuhan dalam dunia dan yang untuk sebagian diwahyukan kepada kita dalam Kitab Injil. Namun, undang-undang abadi “lex eternal yang diungkapkan didalamnya untuk sebagian juga dapat dilihat oleh akal-budi (rasio) manusia. Dalam segi itu ia bernama “lex naturalis”.[6]
C.     Ibnu Sina
Seorang filosof pada zaman pertengahan ini sangat mengutamakan logika, justru pikiran adalah satu jalan pengetahuan yang diberikan dengan satu aturan yang tertentu kepada suatu yang tidak diketahui. Demikian Ibnu Sina mengupas pemikirannya mengenai ketuhanan.
Adapun menurutnya, ada tiga macam sesuatu yang ada, yaitu pertama, penting dalam dirinya sendiri, tidak perlu kepada sebab lain untuk kejadiannya, selain dirinya sendiri dan Tuhan. Kedua, yang berkehendak kepada yang lain, yaitu makhluk yang butuh kepada yang menjadikannya. Ketiga, makhluk mungkin, yaitu bisa ada dan bisa tidak ada, dan dia sendiri tidak butuh kepada kejadiannya (benda-benda yang tidak berakal seperti pohon-pohon dan sebagainya).
Pembahasan ini berakhir dengan lima dasar dalam ilmu metafisika Ibnu Sina:
1.      Adanya Tuhan dan hubunganNya dengan alam semesta;
2.      Hukum Alam;
3.      Hukum Sebab-Musabab;
4.      Konsepsi Yang Maha Mengatur.
Berdasarkan teori Ibnu Sina tersebut, ia memandang bahwa sebab yang efficient dari alam adalah Tuhan, tidak didahului oleh waktu. Dengan kata lain, Ibnu sia bependapat hubungan antara sebab dan akibat, dan sebab itu sesungguhnya dating dari Tuhan, bertindak dalam alam yang bergerak terus menerus, dalam wujudnya yang ada, sebagai sebab diri sendiri atau dibutuhkan oleh yang lain.[7]
Mari kita tarik contoh yang dapat membantu kita memahami pemikiran Ibnu Sina ini, hubungan antara sebab dan akibat dimana sebabnya benar-benar hanya berasal dari Tuhan, misalnya, adanya alam semesta, manusia, hewan, tumbuhan, itu semata-mata karena adanya Tuhan sebagai pencipta dan Penguasa alam semesta beserta isinya. “Beserta isinya yang dimaksudkan adalah bukan berarti meja adalah buatan Tuhan, melainkan buatan melalui perantara makhluknya. Sama halnya dengan pembentukan hukum, tidak semua hukum merupakan wahyu dari Tuhan, namun melalui tangan manusia, atau melalui apa yang hidup ditengah masyarakat selama itu tetap mencerminkan apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang oleh Tuhan maka, itu merupakan hukum.




[1] DR.Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si dan DR. Abdul Halim Barkatullah., Ilmu Hukum dan Filsafat hukum,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2009) cet. Ke-3 hal: 93.
[2] Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis,(Bandung:Nusamedia, 2008), cet.ke-2 hal:45-46
[3] Andre Atan Ujan., Op.,Cit., hal: 50
[4] Ibid., hal: 58
[5] Ibid.,hal: 55
[6] Prof.Dr.B.Arief Sidharta,S.H, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, (Bandung: PT Refika Aditama), cet. Ke-1 hal: 69.
[7] Dr.Hamzah Ya’qub, Filsafat Agama, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992), hal:41-42.

woensdag 18 september 2013

Analisis Perma No.2 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi

ANALISIS PERMA NO.1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

A. Pengertian Mediasi
     Mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang berarti berada ditengah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Pengertian proses ini juga ditemukan dalam perspektif Islam yang dikenal dengan istilah Is-lah berarti memperbaiki, mendamaikan, dan menghilangkan sengketa atau kerusakan, berusaha menciptakan perdamaian, membawa keharmonisan, menganjurkan orang untuk berdamai antara satu dengan yang lainnya melakukan perbuatan baik berperilaku seperti orang suci.
     Dalam beberapa pengertian tersebut, mediasi dapat diartikan sebagai proses mempertemukan dua orang yang bersengketa dengan seorang penasihat sebagai penengah yang akan membeikan solusi win-win solution dengan tujuan perdamaian dengan keadilanvantara keduanya.

B. Dasar Hukum Islam tentang Mediasi
    Al Qur an dengan tegas telah mengungkapkan perihal mediasi, yaitu:
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S. An-Nisa. 35)
Islam dalam hal ini telah jelas menyatakan bahwa penyelesaian dengan mencari jalan perdamaian akan sangat lebih mengandung hikmah yang indah untuk mengembalikan tali yang terputus antara manusia dengan manusia. Dalam ayat tersebutpun telah dikemukakan persyaratan mediator (penengah) yaitu seorang hakan dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Yang berarti seorang mediator adalah orang yang benar-benar terpilih sesuai dengan kapabilitas dan kredibilitasnya dalam bidang mediasi agar tercapai keadilan yang baik bagi kedua belah pihak.

C. Dasar Hukum Formil tentang Prosedur Mediasi
   Hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa harus mengadili atau melalui proses ajudikasi saja. Karena keadilah tidaklah diperoleh melalui proses dalam pengadilan yang menanti salah satu pihak kalah atau menang dalam kasusnya. Maka, diperlukan proses yang lebih menguntungkan semua pihak tanpa harus melalui proses yang lama. 

a. SEMA No.1 Tahun 2002

Semula prosedur tentang mediasi ini diatur dalam SEMA No.1 Tahun 2002 yang bertitik tolak dari ketentuan    
Pasal 130 HIR dan Pasal 145 RBG. Namun demi tercapainya suatu keefektivitasan hukum, perlu adanya kodifikasi ke arah yang lebih memaksa (Compulsory). Kemudian disepurnakan dala PERMA No.2 Tahun 2003 sebagai pengganti dari SEMA No.1 Tahun 2002.

b. PERMA NO.2 TAHUN 2003

Peraturan Mahkamah Agung ini dikeluarkan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Prosedur Mediasi yang sebelumnya diatur dalam SEMA No.1 Tahun 2002. Dalam Pasal 17 PERMA ini menegaskan :
     Dengan berlakunya Peraturan Mahakamah Agung (PERMA) ini, Surat Edaran Mahkamah AGung (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama menerapkan lembaga damai (Eks Pasal 130 HIR/145 RBG) dinyatakan tidak berlaku.

c. PERMA NO. 2 Tahun 2008

Adapun dalam penyempurnaannya, karena PERMA No.2 Tahun 2003 ditemukan beberapa permasalahan dalam pemberlakuannya maka PERMA tersebut perlu direvisi demi mendayakan mediasi dalam proses berperkara di pengadilan. Berikut adalah lingkup mengenai prosedur Mediasi dalam PERMA No.2 Tahun 2008 :
1) Pengertian Mediasi
  • Definisi Mediasi dalam Pasal 1 angka 7 PERMA No.1 Tahun 2008 diartikan sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 
2) Klasifikasi Mediator 

Yang dapat menjadi Mediator diatur sebelumnya dalam pasal 5-6 PERMA No. 2 Tahun 2003 yang diatur pula dalam Pasal 6 Ayat 2 yaitu setiap Pengadilan memiliki sekurang-kurangnya dua orang mediator, Pasal ini tidak terdapat dalam PERMA No.2 Tahun 2008. Mediator dalam Pasal 5 PERMA No.2 Tahun 2008 mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
  • Mediator harus memiliki seritfikat
  • Telah melakukan sekurang-kurangnya dua kali mengikuti pelatihan mediasi
  • Netral dan Tidak Memihak
3) Tahap Pra-Mediasi

    Dalam BAB II Pasal 7 dijelaskan prasarana yang dapat menunjang penyelesaian sengketa melalui perdamaian, yaitu :

  • Kewajiban Hakim memeriksa perkara dan kuasa hukum
  • Hak para pihak memilih mediator (Pasal 8) dengan batas waktu 2 hari kerja dalam pemilihan mediator dan menyampaikan kepada ketua majelis hakim siapakah mediator terpilih. Mediator terpilih akan diberitahu ketua majelis hakim untuk segera melaksanakan tugasnya sebagai seorang mediator (Pasal 11).
  • Dalam menjalankan proses mediasi perlu ditanamkan iktikad baik demi terciptanya perdamaian yang hakiki (Pasal 12).
4) Tahap Mediasi
  • Dalam waktu 5 hari setelah mediator terpilih, maka ditugaskan untuk membuat resume perkara dan berlangsungnya mediasi adalah 40 hari kerja (Pasal 13)