Hukum dan Agama dalam Tinjauan
Filsafat Hukum menurut Tokoh dan Teori
Salah
satu kekhasan agama adalah tidak memisahkan antara hukum dalam agama dengan
moral. Tujuan dari adanya agama itu sendiri justru untuk membentuk moral yang
baik. Dimana terdapat konsep “kerjakan yang baik dan tinggalkan yang buruk”.
Begitu
pula jika dikaitkan dengan kehadiran hukum alam yang memiliki khas tidak
dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. Berbeda halnya dengan kaum
positifis yang secara sangat tegas membedakan antara moral dan hukum.[1]
Berikut
adalah beberapa teori pendukung mengenai korelasi antara hukum dan agama dalam
tinjauan filsafat hukum:
A. ST.
Augustine
ST.Augustine
adalah seorang pemikir Kristen yang terakhir dan terbesar, seorang yang sangat
berpengaruh secara dominan terhadap Thomas Aquinas, sekalipun para pemikir
dalam tradisi Jerman Era Pertengahan keliru memahami dia. Doktrinnya mengenai
civitas dei yang sejatinya hanya ada di langit, bukannya di bumi, namun di bumi
ia diwakili oleh komunitas orang-orang beriman. Dalam ajarannya, ST.Augustine
membedakan antara res republica dan regnum.
Republik dalam pengertiannya memiliki kekuasaan yang lebih luas sedangkan regnum memiliki pengertian kekuasaan
yang lebih sempit. Augustine menegaskan bahwa suatu hukum dapat diinterpretasikan
dalam pengertian Kristen konsep pagan mengenai komunitas hukum yang dijumpai
dalam karya Cicero. Dimana bukan tidak mungkin konsep Kristen mengenai cinta
kasih dan kemurahan hati dapat menimbulkan hal yang sesuai dengan masyarakat
sehingga hukum dapat ditegakkan demi menciptakan ketertiban, misalnya,
kerukunan masyarakat bertetangga, atau dalam lingkup lebih luas lagi kerukunan
umat baragama.
Augustine
lebih menekankan pemberian kepada siapapun apa yang dimiliki oleh seseorang,
dan yang paling dia utamakan adalah di antara mereka yang mesti diperkenalkan
dalah dengan Tuhan kita sendiri. Karena itu, keadilan menjadi sebuah kualitas
yang mencakup kesalehan. Mempercayai Tuhan, memuliakan, dan mengagungkanNya,
memberikan kepada gerejanya tempat yang tepat dalam komunitas, semua ini
tercakup dalam konsep keadilan.[2]
Maka,
jika kita dapat hubungkan konsep yang disampaikan oleh ST.Augustine adalah
bagaimana kita mengolah suatu komunitas dengan cara yang tepat yaitu cara yang
tidak lepas dari nilai-nilai keagamaan (kasih sayang dan kemurahan hati) dalam
menegakkan hukum. Pada esensinya, hukum dibentuk untuk menemukan keadilan, maka
cara untuk mencapai keadilan tersebut adalah tetap mengutamakan peran moralitas
dan nilai-nilai keyakinan dalam agama pada diri kita untuk penegakkan hukum
yang berkeadilan.
B. Thomas
Aquinas:
“Hukum adalah positivisasi prinsip
moral.”
Teori
hukum kodrat (the theory of natural law)
boleh disebut teori hukum yang paling tua. Menurut asal mulanya pada prinsip
moral yang diterima sebagai norma yang mengatur relasi sosial masyarakat purba,
dapat dikatakan bahwa teori hukum kodrat sesungguhnya menjadi latar belakang
yang mendorong lahirnya positivisme hukum. Secara umum, dapat dikatakan ajaran
Stoa, aliran pemikiran Yunani kuno yang berkembang antara tahun 300-200 SM,
menjadi cikal bakal teori hukum kodrat. Pemikiran Stoa bertumpu pada tesis
dasar bahwa seluruh alam semesta, termasuk manusia, ssungguhnya diresapi oleh
akal ilahi (logos). Itu sebabnya
dalam alam semesta bekerja hukum yang secara kodrati berfungsi mengarahkan
seluruh alam semesta. Alam semesta hidup dan berkembang atau berubah sesuai
dengan hukum ilahi. Hukum ilahi itulah yang oleh Cicero (106-43 seb. M) disebut
lex eternal. Karena itu, hukum kodrat
juga merupakan pencerminan dari lex
eternal. Teori hukum kodrat kemudian dikembangkan secara sistematis oleh
Thomas Aquinas, sehingga filsuf dan teolog besar Abad Pertengahan ini umumnya
juga dikenal sebagai bapak teori hukum kodrat. Di tangan Aquinas, disamping lex eterna, kita juga diperkenalkan
dengan dua bentuk hukum lainnya sebagai hasil pengembangan teori hukum kodrat
yakni lex naturalis dan lex humana.[3]
Dalam
pemikiran tersebut, terdapat konsep bahwa adanya alam semesta dan seluruh
isinya tidaklah lepas dari hukum ilahi. Tinjauan filsafat hukum memberi
pengertian bahwa hukum yang dibuat manusia (lex
humana) tidak dapat berpartisipasi secara penuh dalam rasio Tuhan. Disamping
itu, walaupun hukum yang dibuat manusia (lex
humana) tidak dapat sepenuhnya berpartisipasi, tapi manusia dapat menjadi
perantara untuk menyampaikan hukum ilahiah agar masyarakat dapat mengetahui apa
yang dilarang dan apa yang diperintahkan sesungguhnya melalui rasio Tuhan ini.
Seperti
menurut Aquinas, kemampuan rasio
teoritis, memungkinkan manusia berpartisispasi dalam kebijaksanaan Tuhan yang
ditandai dengan pengetahuan manusia akan prinsip umum. Akan tetapi, manusia
tidak dapat mengetahui kebenaran-kebenaran secara spesifik sebagaimana Tuhan mengetahuinya.[4]
Karena jika kita telaah jauh lebih dalam, betapa tinggi rasio Tuhan, dan manusia hanya dapat menyampaikan sesuai dengan
kemampuan yang ada dalam dirinya.
Korelasi
yang ditarik dalam teori ini, jika kita kembalikan kepada pengertian agama secara
universal yaitu sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan
peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan
dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Maka, dalam
pengertian tersebut terdapat keyakinan pada manusia tentang aturan ilahiah
untuk melakukan perbuatan di lingkungannya agar tetap sesuai dengan aturan yang
sudah ditetapkan oleh Tuhan dan apabila ia melanggar aturan tersebut, terdapat
pula sanksi yang ia yakini berasal dari Tuhan baginya di dunia maupun di
akhirat.
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, hukum menurut Aquinas tidak lain dari perintah atau
tuntutan rasio praktis yang dikeluarkan oleh penguasa yang memerintah komunitas
yang sempurna, yakni komunitas politik. Akan tetapi, juga harus diterima bahwa
seluruh universum juga senantiasa berada di bawah penyelenggaraan ilahi. Karena
itu, rencana pengaturan atas universum Tuhan pada hakikatnya juga merupakan
hukum. Karena rasio Tuhan dipahami sebagai salah sesuatu yang abadi, bukan
temporal, maka hukumnyapun bersifat abadi (lex
eterna). [5]
Singkatnya,
penggolongan dari pemikiran Thomas Aquinas pertama-tama yang berlaku adalah “lex divina” yakni penataan yang
diletakkan oleh Tuhan dalam dunia dan yang untuk sebagian diwahyukan kepada
kita dalam Kitab Injil. Namun, undang-undang abadi “lex eternal yang diungkapkan didalamnya untuk sebagian juga dapat
dilihat oleh akal-budi (rasio) manusia. Dalam segi itu ia bernama “lex naturalis”.[6]
C. Ibnu
Sina
Seorang
filosof pada zaman pertengahan ini sangat mengutamakan logika, justru pikiran
adalah satu jalan pengetahuan yang diberikan dengan satu aturan yang tertentu
kepada suatu yang tidak diketahui. Demikian Ibnu Sina mengupas pemikirannya
mengenai ketuhanan.
Adapun
menurutnya, ada tiga macam sesuatu yang ada, yaitu pertama, penting dalam dirinya sendiri, tidak perlu kepada sebab
lain untuk kejadiannya, selain dirinya sendiri dan Tuhan. Kedua, yang berkehendak kepada yang lain, yaitu makhluk yang butuh
kepada yang menjadikannya. Ketiga, makhluk
mungkin, yaitu bisa ada dan bisa tidak ada, dan dia sendiri tidak butuh kepada
kejadiannya (benda-benda yang tidak berakal seperti pohon-pohon dan
sebagainya).
Pembahasan
ini berakhir dengan lima dasar dalam ilmu metafisika Ibnu Sina:
1. Adanya
Tuhan dan hubunganNya dengan alam semesta;
2. Hukum
Alam;
3. Hukum
Sebab-Musabab;
4. Konsepsi
Yang Maha Mengatur.
Berdasarkan
teori Ibnu Sina tersebut, ia memandang bahwa sebab yang efficient dari alam
adalah Tuhan, tidak didahului oleh waktu. Dengan kata lain, Ibnu sia bependapat
hubungan antara sebab dan akibat, dan sebab itu sesungguhnya dating dari Tuhan,
bertindak dalam alam yang bergerak terus menerus, dalam wujudnya yang ada,
sebagai sebab diri sendiri atau dibutuhkan oleh yang lain.[7]
Mari
kita tarik contoh yang dapat membantu kita memahami pemikiran Ibnu Sina ini,
hubungan antara sebab dan akibat dimana sebabnya benar-benar hanya berasal dari
Tuhan, misalnya, adanya alam semesta, manusia, hewan, tumbuhan, itu semata-mata
karena adanya Tuhan sebagai pencipta dan Penguasa alam semesta beserta isinya.
“Beserta isinya yang dimaksudkan adalah bukan berarti meja adalah buatan Tuhan,
melainkan buatan melalui perantara makhluknya. Sama halnya dengan pembentukan
hukum, tidak semua hukum merupakan wahyu dari Tuhan, namun melalui tangan
manusia, atau melalui apa yang hidup ditengah masyarakat selama itu tetap
mencerminkan apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang oleh Tuhan maka, itu
merupakan hukum.
[1] DR.Teguh
Prasetyo,S.H.,M.Si dan DR. Abdul Halim Barkatullah., Ilmu Hukum dan Filsafat hukum,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2009)
cet. Ke-3 hal: 93.
[2] Carl Joachim
Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis,(Bandung:Nusamedia,
2008), cet.ke-2 hal:45-46
[3] Andre Atan
Ujan., Op.,Cit., hal: 50
[4] Ibid., hal: 58
[5] Ibid.,hal: 55
[6] Prof.Dr.B.Arief
Sidharta,S.H, Meuwissen Tentang
Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, (Bandung: PT
Refika Aditama), cet. Ke-1 hal: 69.
