vrijdag 28 augustus 2015

Sejati

SEJATI
Perkenalkan, namaku sejati. Aku dijadikan nama sebuah kelompok Kuliah Kerja Nyata dari hasil perdebatan sengit mereka yang baru saja saling kenal. Mereka terdiri dari lima fakultas, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Sains dan Teknologi, Faultas Dirasat, dan Fakultas adab dan Humaniora. Sebelum aku masuk bagaimana sejati menjalankan kegiatannya aku perkenalkan dulu apa itu KKN.

KKN, Kuliah Kerja Nyata, awalnya ini adalah kurikulum yang ditentang habis-habisan oleh mereka dari jurusan Ilmu hukum, kabarnya, karena tidak sesuai dengan kurikulum universitas lain, karena Fakultas Hukum kebanyakan menerapkan KKL atau Kuliah Kerja Lapangan, dimana mereka langsung diterjunkan ke institusi-insitusi untuk mengetahui bagaimana pengalaman mengamalkan ilmu mereka di bidang kerja. Alhasil, pertentangan tersebut hanya angina sepoi yang lewat begitu saja di telinga bapak Kepala Program Studi, hanya mengiyakan, membuat harapan bagi anak-anaknya. Singkat kata, akhirnya anak-anak hukum yang katanya kritis akhirnya tetap mengikuti sistem yang berjalan. And say “Welcome KKN”.

Balik lagi ke nama sejati, Sejati singkatannya adalah Sejahtera Indonesia, haha sebenernya ini hasil ‘inspirasi’ sahabat kami dari kelompok sebelah tapi tetep program dan visinya beda kok. Kelompok ini terbentuk, dengan karakter pribadi yang super beda-beda, tapi nyatanya hati kami sama. Semuanya anak-anak akademisi, kalau kata orang nyari pasangan bercermin sama diri kita sendiri, cari kelompok KKN juga sama, sekelompok itu kayak cerminan diri kita. Sejati, terdiri dari anak-anak yang concern di dunia kompetisi, sosial, dan akademis. Lurus banget pemikirannya, saking pada idealisnya, debat dan tanggapan akademis kadang jadi bahan rapat yang akhirnya rapat itu isiny kayak pendapat ahli di sidang putusan.

Pemain di kelompok sejati ada 14 orang, tadinya 15 orang atpi satu orang mengundurkan diri karena ritmenya beda. Sebut aja gitu. Yang asiknya, bisa dianalogikan, kalo Sejati ini kayak harmoni music, individualis, memperhatikan geraknya sendiri tapi kalo disatukan jadi harmonisasi yang kuat dan menghasilkan haru biru kalau ingat semuanya hampir bekerja keras di setiap sesi kegiatan.
Disamping kegiatan-kegiatan yang asik, seru, menantang, dan memacu kemandirian. Kita juga punya kegiatan rutin yaitu olahraga bareng, karena salah satu anggota Sejati atlet beladiri, jadi disiplin banget sama yang namanya olahraga. Hampir seminggu tiga kali, antara pagi atau sore kita semua pasti main bola bareng, 14 dibagi dua tim jadi tujuh tujuh. Itu gak pernah sekalipun dilakuin pas di kampus kecuali kalo acara-acara gathering  di luar kampus. Dan, kedengerannya ‘alah Cuma gitu aja’ tapi momentnya itu yang ga nolak kalo harus dilakuin lagi.

Itulah KKN, its great experience, yes, experience itu kata kuncinya. But, buat sebagian orang mungkin KKN ga penting, buat apa? Tapi kalo merasakan sendiri, KKN bisa dianalogikan kayak pesawat, ketika di dalamnya agak ngeri2 kalo misalnya nih pesawat jatuh atau apa, tapi pas keluar, amazing aja ngeliat pesawat bentuknya besar yaa… nah, feel amazing itu yang ternyata kalo buat temen2 yang nikmatin banget KKN nya bakal ngerasa kayak gitu.

Sebagian orang lagi, akan merasa KKN itu malapetaka, kenapa? Banyak yang punya plesetan KKN itu Kuliah Kerja Nikung, kenapa? Karena saking intensnya kegiatan bareng dalam KKN itu, banyak pasangan yang pacaran tapi beda kelompok bakal putus, ribut, selingkuh, ya akhirnya ngejomblo pasca KKN. Tapi itu salah satu tindakan dangkal sih, karena kalo fokus di kesibukan KKN dan sesuai tujuannya, mungkin ya ga akan terjatuh di lubang seperti itu. Hehe

Akhirnya, KKL yang tadinya dipuja-puja, karena merasa ya itu yang harusnya ada di kurikulum, ngerasain dunia kerja, tapi apa? Kesimpulannya, KKL itu standard Top-Down, kalo KKN itu standard Bottom-Up, harus tau dulu kebutuhan masyarakat, nanti kalo kerja di dunia yang mengeluarkan kebijakan, jadi udah tau betapa dinamisnya pemikiran orang-orang disana. Belajar negoisasi, belajar ngatur ini itu tanpa arahan dosen yang intens. Tujuan mahasiswa as agent of change nya tercapai.


Ini cerita Sejati, cerita yang lain? ^^

woensdag 19 november 2014

Back To Nurture (Sekelumit Analisis Hukum Adat)

Back To Nurture
Oleh : N.A.Putri

“Masyarakat adat adalah masyarakat yang masih memiliki nurture” (Soedjono Soekanto). Kalimat tersebut adalah pemikiran dari seorang ahli hukum adat tentang masyarakat adat, di desa tempat praktik KKN-ku ini aku tidak menemukan masyarakat adat mungkin. Masyarakat adat menurut F.D Hollman memiliki beberapa ciri yaitu, komunal-konkret dan magis-religius. Secara ciri khas, masyarakat tersebut tidak ditemukan, namun aku melihat terdapat nurture di desa ini, Caringin. Nurture secara bahasa berarti pemberdayaan, perlindungan, dan juga dapat diartikan pemeliharaan. Hal tersebut kutemukan disini, di Caringin, nurture seperti apa? Pemeliharaan yang dimaksud adalah pemeliharaan dari segi adat budaya dan dari segi agama.


Masyarakat desa Caringin lebih mendekati pada ciri masyarakat yang sudah modern karena arus globalisasi sudah deras masuk dan menjadi suatu yang mempengaruhi sifat dari masyarakat desa Caringin. Baik dari anak-anak, pemuda, sampai orang tua. Bahkan lembaga pendidikan di desa ini telah tersentuh arus global dalam hal pendidikan, seperti salah satu yayasan pendidikan pesantren yang ternyata bekerjasama dengan Australia dan Amerika. Kemudian yayasan SD Islam Terpadu yang memiliki kerjasama dengan pemerintah Australia. Pemikiran global tersebut agaknya sudah menjadi suatu hal yang dinamis di desa Caringin. Namun, disamping hal tersebut pemeliharaan dari segi budaya yang masih kental terlihat dari masyarakat yang sudut desanya agak jauh ke dalam secara geografis, secara adat, ketika sudah ada ajaran beladiri di daerah tersebut tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mnegajari ajaran beladiri lainnya. kemudian, perempuan yang jalan sendiri akan menjadi hal yang sangat aneh di kawasan itu, karena setidaknya harus ditemani maramnya ketika kelar rumah.  Secara agama, hampir di setiap RW (Rukun Warga) atau jaro untuk sebutan disana terdapat Pesantren dan begitu banyak pendidikan agama Islam baik formal maupun non formal. Setidaknya nurture yang dimaksud Prof. Soejono Soekanto walaupun tidak secara ciri khas masyarakat adat, namun di tengah arus globalisasi yang deras dan kadang mengkulturisasi sehingga adat istiadat yang riil dan konkret terhapus, warga desa Caringin mampu menyeimbangkan keduanya, antara arus globalisasi untuk memajukan pikiran dan ilmu pengetahuan dengan adat yang harus dipelihara keasliannya.

Struktur Pengurus Moot Court Community UIN Jakarta 2014-2015

Ketua : Novita Akria Putri (Ilmu Hukum Smt.7)

Wakil Ketua : Teguh Triesna Dewa (Perbandingan Mazhab Hukum Smt 5)

Sekretaris : Ummu Salamah (Ilmu Hukum Smt. 7 & Nailin Nafis (Hukum Keluarga Islam Smt 5)

Bendahara : Afrita Nurul Afti (Perbandingan Hukum Smt. 7)
Afida Husna (Hukum Keluarga Islam Smt 5)

Koordinator Div. Kajian dan Penelitian :
Ryan Chandra .A (Ilmu Hukum Smt 7)
Feby Adelia (Ilmu Hukum Smt )
Siti Nur AVivah (Perbandingan Hukum Smt 7)
Aisyah Yusriah Afdhal (Hukum Keluarga Islam Smt 5)
Benny Ismail (Ilmu Hukum Smt 5)

Koordinator Div. Sidang Semu :
Bustomi (Ketatangaraan Islam Smt 7)
Iwan Kurniawan (Perbandingan Mazhab Hukum Smt. 7)
F.Sentiyana (Ilmu Hukum Smt 5)
Hilmi Afif Arrifqi (Hukum Keluarga Islam Smt 5)
Syah ul Haqq (Hukum Keluarga Islam Smt 5)

Koordinator Div. Debat :
M. Raziv Barokah (Ilmu Hukum Smt. 5)
Venny Eka Yoga Wati (Ilmu Hukum Smt 5)
Dzikri Gaussul Asyfia (Perbandingan Mazhab Hukum Smt 5)


zondag 16 november 2014

MCC - Moot Court Community UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

MOOT COURT COMMUNITY 
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
(Kreatif, Inovatif, dan Kompetitif)

“Letakkanlah perkara saudaramu sebaik-baiknya sehingga ia datang untuk mengambilnya (Ummar Bin Khattab)
“Law not has been logic, but law is about experience”
“Law in action not only in the book”
Tiga kalimat tersebut tentu tidak asing bagi kita semua, yang mengartikan hukum bukan hanya hal yang dinikmati dalam bentuk teori dan buku melainkan hukum berada dalam pengalaman dan praktik itu sendiri. Fakultas Syariah dan Hukum adalah Fakultas yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan nilai-nilai konvensional, setidaknya bagi mahasiswa fakultas Syariah dan Hukum harus mampu berdiri pada sendi konvensional dengan tidak mengenyampingkan nilai keislamannya. Hal tersebutlah yang sedang berusaha kami bangun pula, Moot Court Community adalah Lembaga Semi Otonom Fakultas Syariah dan Hukum yang memiliki kompetensi kajian di bidang Hukum Praktik, mengkaji mengenai Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama dan Hukum Acara lainnya seperti mengkaji Hukum Acara Pidana Kusus (Tindak Pidana Korupsi) dan sebagainya.  Dibentuknya Moot Court Community atas asas kekeluargaan, kebersatuan dan kemandirian untuk dapat menanamkan output agent of change yaitu menciptakan budaya akademis di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Moot Court Community mulai dibentuk sejak tahun 2008, atas dasar memenuhi kebutuhan mahasiswa yang membutuhkan suatu wadah di luar kelas formal dalam bidang hukum acara praktik, yang diketuai oleh Miki Pirmansyah (angkatan 2008) dan dibimbing oleh Bapak Nahrowi. Moot Court Community setidaknya pernah merasakan masa transisi dimana pernah mati suri pada tahun 2009 sampai dengan 2011 yang setelahnya mulai lagi kegiatannya pada masa Hilda Hilmiah Dimyati (angkatan 2009) dan dilanjutkan oleh saudari Endah Sulastri (angkatan 2010) dan Novita Akria Putri(angkatan 2011) yang dibimbing oleh Ibu Fitria,S.H, MR. Tentu masa transisi tersebut menjadi sebuah tonggak di masa-masa berikutnya untuk terus bersemangat membangun Moot Court Community dari awal, seperti dalam hal sosialisasi, perbaikan silabus, dan rencana kegiatan tiap minggu, bulan, bahkan per-tahunnya.
Sebagaimana sudah disampaikan, bahwa Moot Court Community, memiliki rencana kegiatan dalam tiga tempo waktu, yaitu per-minggu, per-bulan, dan per-tahun. Dimana kegiatan per-minggu adalah kajian mengenai Studi kasus yang nantinya akan dipraktikan dalam bentuk sidang semu yang merupakan essensi dari adanya Moot Court Community itu sendiri. Setiap sabtu, pukul 13.00-17.00 kami melakukan studi kasus yang berkaitan dengan Hukum Acara yang akan dipraktikan. Sebelumnya, kami pernah membahas Tindak Pidana HAKI kemudian dilanjutkan masih pada kompetensi Tindak Pidana Kusus yaitu Tindak Pidana Korupsi. Sistem kajiannya adalah active group yaitu dibentuk kelompok yang nantinya akan diberikan materi secara umum misalnya tentang surat dakwaan, kemudian berdasarkan studi kasus yang sudah dibahas, anggota Moot Court Community yang berasal dari seluruh Program Studi Fakultas Syariah dan Hukum ini  akan mempresentasikan hasil pembentukan surat dakwaannya dari kelompok masing-masing yang kemudian akan dikoreksi bersama.
        Selain rencana kegiatan mingguan, Moot Court Community diberi kepercayaan oleh pihak Fakultas Syariah dan Hukum untuk menjadi wadah perlombaan yang kompetensi keilmuannya di bidang hukum. Seperti lomba debat hukum, karya tulis ilmiah, sidang semu dan cerdas cermat hukum. Alhamdulillah, setelah Moot Court Commnity ini berdiri tentu dengan dukungan dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Hukum dan seluruh dosen serta kemauan yang besar dari anggota Moot Court Communiy sendiri telah ada torehan prestasi di tingkat nasional yang pernah dijuarai oleh MCC, yaitu: Juara II Kompetisi Debat Hukum Agraria Piala Prof.Boedi Harsono Univ.Trisakti (2012), Juara III Lomba Karya Tulis Ilmiah Muslim Law Fair, Universitas Gadjah Mada (2013), Juara I Kompetisi Debat Konstitusi Piala Prof.Sri Soemantri Univ.Padjadjaran (2014),  Juara II Battle Of Brain Piala Hafni Sjahuddin, Univ.Indonesia (2014). Tidak mudah tentu untuk terus belajar memperbaiki pengalaman-pengalaman yang sudah teangkai dari masa ke masa, namun kemauan yang besar diiringi dengan latihan yang intens inilah yang menjadi kunci terbukanya pintu prestasi. Adapun  prestasi tersebut menjadi tonggak semangat bagi anggota Moot Court Community lainnya untuk terus melaju menciptakan budaya akademis yang selalu ditemui di Universitas besar lainnya dan semoga menjadi sebuah semangat pula untuk mahasiswa lainnya, untuk membuka cakrawala bahwa jejak mahasiswa bukan hanya pada suatu hal kepentingan yang kita tidak tahu ujungnya semata, tapi mahasiswa adalah basis bagi unversitasnya sendiri dalam bidang akademis.
“Bahwa tidak ada proses yang menghianati hasil” Moot Court Community menunggu kawan-kawan di Open Recruitment 2015. Persiapkan diri dan jangan lelah untuk terus belajar Kreatif, Inovatif, dan Kompetitif.


dinsdag 12 augustus 2014

Caringin With Our Child

Caringin With Our Child
Oleh N.A.Putri

Siapa yang tahu, dalam beberapa tahun terakhir arus globalisasi deras melunturkan kultur bangsa timur yang terkadang dikatakan bangsa ramah tamah. Indonesia salah satunya merupakan negara yang beraneka ragam suku, yang adatnya amat natural. Kadang gelisah melihat seluruh tanah air yang diwarisi para leluhur dengan prinsip-prinsip ajaran yang amat baik yaitu mengenai gotong royong agaknya luntur dan goyah. Globalisasi yang menyerang seperti masuknya teknologi yang begitu maju seperti tidak terkendali dan tidak digunakan dengan baik sesuai fungsinya. Di daerahku, Tangerang Selatan, sudah tidak heran anak usia 7 tahun bahkan 5 tahun sudah mampu menggunakan smartphone, mengenal internet, dan selalu mencontoh kalimat-kalimat gaul yang sering mereka dengar di tv atau di media lainnya. Mungkin tidak ada yang salah, kemajuan teknologi justru membuat kemajuan berpikir pula, kemajuan kreatifitas, kemajuan dalam segi pendidikan. Namun bayangkan, sebuah keluarga berkumpul dengan seorang anak berusia 6 tahun dan berkumpul dengan masing-masing memegang smartphone dan masing-masing sibuk dengan dunia yang katanya diciptakan atas kemajuan     globalisasi. Bukankan kekeluargaan jadi berubah individualis dengan sapaan terdekat?

Aku tertegun, ketika hari ini, hari keduaku di sebuah Desa Caringin Pinggiran kota Tangerang-Banten. Kami sekelompok diberi tempat tinggal di lingkungan yang agamis dan tidak bertentangan secara ideologi dengan kami semua. Aku melihat anak-anak usia 5-12 tahun berbondong-bondong lari ke musholla ketika solat Maghrib. 5 gadis cilik, yang sangat membuatku terpaku, mereka berlari ke ruangan sebelah musholla sederhana itu untuk mengaji dengan membuat lingkaran. Mungkin aku sudah sangat jarang melihat pemandangan tersebut di daerahku maka ada rasa bersyukur ternyata masih ada anak-anak yang berbondong-bondong mengerti arti syukur, mengerti arti membantu orang tua di usia sekecil itu, mengerti bagaimana mereka mengahadap TuhanNya, mereka merasa malu ketika harus berjama ah karena ada beberapa jama’ah laki-laki. Mereka mengerti rasa malu! Alhamdulillah… inilah anak-anak bangsa sesungguhnya mampu mengerti rasa hormat, budi pekerti dan dibalut dengan pendidikan dari orang tua tentang akhlakul karimah. Inilah anak-anak bangsa yang tidak individualis akibat mengenal teknologi, mereka membuka mata dengan melihat lingkungan sekitar dengan menempatkan diri sebagai anak-anak kepada temannya, sebagai anak-anak kepada orang tuanya, dan sebagai anak-anak kepada yang lebih tua. Aku mendapat kunci nyata, meski kecil mungkin, tapi ini pembuka gerbang besar bagi pembelajaran. Anak-anak ini harus mengenal teknologi tapi dibalut dengan pembatasan pemahaman yang baik, dan tetap pada koridornya sebagai anak bangsa.

Akan ada paragraf selanjutnya tentang Desaku. Caringin-Cisoka.

zaterdag 26 juli 2014

PENGALAMAN PERTAMA

PENGALAMAN PERTAMA
Oleh : N.A.Putri

Add caption
Banyak orang yang memiliki pengalaman pertama yang berharga. Menginspirasi, yang mendalam atau yang tidak akan terlupa selamanya dan bahkan akan menjadi pengalaman yang digelar ceritanya sepanjang masa untuk memacu api semangat dalam kehidupan selanjutnya. Agaknya, mungkin sebagian orang memandang berlebihan jika kuceritakan pengalaman ini, teman-teman di luar sana tentu pernah merasakan pengalaman yang sama atau justru merasakan pengalaman yang lebih luar biasa. Namun, apapun itu, akupun ingin berbagi pengalaman pertama yang amat luar biasa bagiku. Di tengah malam ini, aku mengenang kembali proses belajar yang menekan, terjadwal, terangkai, dan bertujuan. Lagi-lagi ini bukan proses yang pertama bagiku, proses belajar seperti ini sudah kukenal sejak aku duduk di pendidikan pesantren sewaktu Aliyah. Menekan dan terjadwal untuk satu tujuan. Malam, siang, di meja makan, di tempat tidur, bahkan belajar menjadi suatu kegiatan yang terbawa di alam mimpi waktu itu. Tertidurpun mulutku masih komat-kamit menghafal muthola’ah (pelajaran cerita hikmah berbahasa arab). Lelah, namun kelelahannya nyata karena bertujuan dan begitu indah. Ketika di bangku kuliah belum lama ini, masih di tahun yang sama ketika aku menulis cerita ini, aku mengikuti kompetisi debat universitas tingkat nasional di salah satu universitas ternama di Indonesia. Universitas Padjadjaran Bandung, kami tim dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berangkat dengan segenggam doa, segumpal keyakinan dan setitik kepasrahan di dalam usaha yang sudah kami lakukan. Proses belajar ketika itu bersifat hampir sama seperti apa yang kurasakan ketika di pesantren, namun ini lebih bersifat kooperatif karena di dukung berbagai komponen, karena kami adalah tim, dan bukan personal sendiri. Dari mulai senior, temna-teman seangkatan, dosen, sampai wakil dekan ikut andil dalam proses pembelajaran kami ini. Inilah the super team, yang saling mendukung dan selalu memeberi pemakluman jika di tengah-tengah latihan kami lelah atau kami memiliki jadwal lain dan harus meninggalkan latihan. 
Tapi sungguh, sekali lagi, jika cerita ini dianggap berlebihan, aku hanya ingin masuk ke dalam daftar orang yang mampu berterimakasih kepada orang-orang yang sudah mengukirkan semangat dan sampai akhirnya aku mampu menceritakan pengalaman ini. Mungkin kami dari kampus yang belum semapan kampus lainnya dalam kompetisi debat, namun kami yakin di tengah keterbatasan itulah titik kekuatan kami memancar. Dalam segi internal kami kuat dari kelompok kami saja, namun tidak dikuatkan dari kelompok lain sebagaimana aku melihat kampus lain yang selalu bersinergi ketika mereka mengikuti kompetisi. Justru dalam kondisi seperti itulah kami sendiri yang saling menguatkan dan mampu belajar dari proses yang berbeda dari yang lainnya. Ketika secara berangsur sesi demi sesi kami lalui, segala perasaan bahkan berkecamuk. Mungkin bagi teman-teman pembaca yang pernah mengalami hal yang sama akan tau bahwa dalam setiap kompetisi itu dapat diibaratkan seperti perang. Benar sekali, debat hukum adalah debat akademis yang dipertahankan dengan amunisi intelektualitas dan keyakinan. Setelah kami masuk ke sesi semifinal dan kemudian kami menunggu pengumuman semifinal, aku sudah tidak mampu tersenyum, tidak mampu mengatakan apapun, dan air mata seperti menetes bahkan deras. Menetesnya air mataku karena rasa syukur atas semua proses ini, dan tentu atas kegelisahan menanti pengumuman. Biarlah menangis sebelum diumumkan dibandingkan harus menangis selepas diumumkan siapa tim yang berhak maju ke final, itu pikirku. Salah, ternyata ketika diumumkan tim kami berhak maju ke final justru air mata bukan berhenti namun semakin deras dan pelukan-pelukan hangat dari kak endah, kak kendri, dan kak cantika adalah hal yang semakin membuatku sesak. Adik-adik satu tim (Triesna dan Raziv) yang selalu tersenyum dan menenangkan, merekapun menjadi titik kekuatanku. Dan inilah, klimaks pengalaman pertamaku, ketika babak final kami berhadapan dengan Universitas Hasanudin dari Makasar, aku harus berdiri di podium dan menghadapi ratusan pasang mata yang mereka adalah peserta semua kompetisi yang berasal dari penjuru Indonesia, terlebih aku harus berbicara di depan Sembilan juri yang mereka adalah orang-orang yang kompeten di bidangnya. Prof. Sri Soemantri, Prof. Saldi Isra, Prof. Hikmahanto Juwana, Prof, Shidarta, Prof. Ali Zainudin, Prof. Susi dan yang lainnya. inilah pertama kalinya aku harus mengungkapkan argumentasiku di depan mereka yang selalu kubaca analisisnya dan tak tahu ternyata merekalah juri pada kompetisi ini. Usai menjalani tugas kami memaparkan argumentasi di babak final, ada perasaan lega dan lebih ikhlas ketika menunggu pengumuman, dan aku sudah sangat siap apabila Universitas Hasanudin yang berhak menjadi juara 1 dalam kompetisi ini. Namun lagi-lagi salah, sangat salah. Ketika diumumkan bendera UIN lah yang harus berkibar dan sekali lagi, emosi tangis mewarnai tim kami. Aku maju dan menerima tropi kemenangan atas tim kami, dan berdiri tegak dengan senyum bekas tangis di samping Prof. Sri Soemantri seorang penggagas amandemen Undang-Undang Dasar 1945, seorang ahli hukum tata negara yang pemikirannya selalu digunakan demi kemajuan Negara Republik Indonesia, seorang yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan tata negara Indonesia. Inilah pengalaman pertama yang berharga bagiku, dan semoga bukan untuk yang pertama dalam penorehannya namun akan menjadi pengalaman pertama yang dapat mengamini pengalaman-pengalaman berikutnya. Semoga selalu tertanam rasa semangat, dan kita mampu menyadari bahwa di sekeliling kita banyak titik-titik yang menguatkan tanpa harus fokus pada satu titik yang menjatuhkan :)

woensdag 28 mei 2014

Kajian PSHK Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Pusat Studi Hukum Ketatanegaraan
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pada Kajian pada Rabu, 28 Mei 2014, PSHK membahas tema Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang disampaikan oleh Supandri dan dimoderatori oleh Rizki Rahmandika. Hasil dari kajian PSHK pada hari ini adalah :
Pemaparan Pemateri: Indonesia adalah negara yang berdasarkan Kedaulatan Rakyat sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945. Demokrasi di Indonesia masihlah menagalami pasang surut dalam sistem ketatanegaraannya. Maka jika kita memandang mekanisme pemilihan umum pra dan pasca amandemen UUD 1945 sangat jauh berbeda. Dalam studi perbandingan perkembangan undang-undang tentang pemerintah daerah. Mulanya pada UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 1974 yang masih menggunakan mekanisme pemilihan perwakilan oleh DPRD. Sedangkan mekanisme pasca amandemen keempat UUD 1945 yang berimplikasi pada undang-undang yang berada dibawahnya agar tidak ada pertentangan antara undang-undang dengan UUD 1945 sebagai nilai dasar. Yakni pada UU No.32 Tahun 2004 jo UU No.12 Tahun 2008 perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pemilihan berada di tangan rakyat langsung. Secara perspektif historis, mekanisme yang dilaksanakan pra amandemen UUD 1945 memiliki permasalahan yaitu pertama, kepala daerah yang terpilih tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Kedua, politik transaksional di parlemen dalam hal ini adalah DPRD. Kemudian, permasalahan nyatanya tetap ada pasca amandemen keempat UUD 1945 pertama, biaya pelaksanaaan pemilukada yang besar, kedua,pelaksanaan pendidikan politik yang kurang, ketiga,angka money politic yang semakin meninggi, keempat, timbulnya konflik di kalangan masyarakat.

1.      Dalam hal ini, saudari Novita Akria Putri mengungkapkan tiga poin utama indikasi mengapa ia setuju adanya pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD. Pertama, pemilihan dilakukan oleh DPRD agar menekan adanya politik transaksional yang kerap terjadi ketika pemilukada. Kedua, akan terjadi stabilitas kinerja yang baik antara DPRD dan Kepala Daerah ketika kehendak rakyat dapat direpresentasikan untuk dapat memilih Kepala Daerah oleh DPRD. Ketiga, sehingga suara rakyat tetap dapat direpresentasikan dan nilai demokrasi yang sesungguhnya dapat diperbaiki dengan menghindari politik transaksional. Keempat, pendidikan pemilu yang dirasa masih kurang diberikan kepada rakyat sehingga secara sosio kultural rakyat ditanamkan pendidikan politik transaksional yang tidak relevan dengan dasar pendidikan pemilu yang berdemokrasi.
2.      Saudara Reza Haryo, memandang atas dasar perspektif bahwa DPRD sebagai lembaga representasi rakyat akan tetap dapat mewakili aspirasi rakyat dalam memilih Kepala Daerah. Namun, yang perlu diperbaiki adalah optimalisasi dari masyarakat untuk mendapatkan pendidikan politik yang baik, sehingga dalam hal ini prwakilan dalam DPRD adalah orang-orang yang berkredibilitas. Dalam pendapatnya ini, bukan berarti peluang rakyat dalam berpartisipasi terhapuskan, namun dengan memilih perwakilan golongan akan tetap mewakili aspirasi rakyat dan tidak mencederai demokratisasi di Indonesia.
3.      Saudara Moh.Hisyam Rafsanjani mengungkapkan dengan dasar historis. Pertama, menurutnya terdapat traumatic historis ketika Kepala Daerah dipilih oleh DPRD karena hal tersebut tidak menutup adanya politik transaksional. Kedua, adapun grass root ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD, sehingga pemecahan konflik tidak mencapai rakyat yang berada pada strata bawah.
4.      Zaimi Multazim, secara perspektif konstitusi, Pemilihan Kepala Daerah termasuk rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E UUD 1945. Maka, ketika pemilukada dapat diinterpretasikan termasuk rezim pemilihan umum maka mekanisme pemilihannya langsung oleh rakyat. Kedua, ketika pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD ada permainan politik dan seakan ditentukan sehingga rakyat tidak dapat secara langsung dan gamblang memilih tokoh untuk dapat memimpin Daerahnya. Ketiga, akar permasalahan dalam hal ini adalah bukan pada perbaikan procedural namun ketika melihat identifikasi masalahnya maka yang diperbaiki adalah asal permasalahan tersebut.
5.      A.Bustomi Kamil, memandang mengambil sikap tidak setuju ketika Pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD karena terdapat keterpaksaaan yang berimplikasi kepada rakyat ketika harus menerima Kepala Daerah yang telah dipilih oleh DPRD. Kemudian dalam perspektif filosofis, demokrasi berdasarkan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat sehingga yang menentukan pemimpin 5 tahun kepemimpinan adalah rakyat itu sendiri. Jika hal tersebut dilakukan maka, Indonesia sudah melakuka pencederaan atas nilai demokrasi itu sendiri.
6.      Ayaseer Adnan, mengutip pendapat Lukman Hakim Saifuddin, selaku wakil ketua MPR yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dapat menyalurkan hak pilihnya. Oleh karena itu, lagi-lagi traumatik historis pra reformasi seakan kembali ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD. Pasca reformasi, demokrasi semakin terlihat dan tidak lagi membelenggu rakyat lagi sehingga rakyat berhak memilih langsung pemimpinnya baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah.





Kesimpulan dan Solusi

PSHK pada hari ini mengkaji mengenai pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dan hasil diskusi mengarah pada pemilihan Kepala Daerah tetap dikembalikan pada rakyat sebagai tombak demokrasi dan agar karena kehendak seluruh rakyat Kepala Daerah itu dapat dipimpin. Mengenai identifikasi masalah yang terpaut pada politik transaksional dan adanya ketidakoptimalan institusi pemilu dalam mengawasi pemilu berujung pada perbaikan sistem atas institusi yang jelas memegang kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan DKPP (sebagaimana pendapat saudari Ummu Salamah) dan bukan merubah sistem yang ada sehingga masyarakat nantinya harus merasakan traumatic historis.

Solusi yang ditawarkan pada sesi ini adalah :

1.      Perlu memaksimalkan pendidikan politik kepada masyarakat ;
2.      Optimalisasi dari penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan pelaksanaan; pemilu agar dapat menekan politik transaksional;
3.      Adanya sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula;
4.      Integritas dan Kapabilitas dari calon Kepala Daerah;
5.      DPRD yang kooperatif dengan masyarakat dan,
6.      Menekan timbulnya oligarki politik









Oleh :
Divisi Humas Pusat Studi Hukum Ketatanegaraan
FSH UIN Jakarta