woensdag 19 november 2014

Back To Nurture (Sekelumit Analisis Hukum Adat)

Back To Nurture
Oleh : N.A.Putri

“Masyarakat adat adalah masyarakat yang masih memiliki nurture” (Soedjono Soekanto). Kalimat tersebut adalah pemikiran dari seorang ahli hukum adat tentang masyarakat adat, di desa tempat praktik KKN-ku ini aku tidak menemukan masyarakat adat mungkin. Masyarakat adat menurut F.D Hollman memiliki beberapa ciri yaitu, komunal-konkret dan magis-religius. Secara ciri khas, masyarakat tersebut tidak ditemukan, namun aku melihat terdapat nurture di desa ini, Caringin. Nurture secara bahasa berarti pemberdayaan, perlindungan, dan juga dapat diartikan pemeliharaan. Hal tersebut kutemukan disini, di Caringin, nurture seperti apa? Pemeliharaan yang dimaksud adalah pemeliharaan dari segi adat budaya dan dari segi agama.


Masyarakat desa Caringin lebih mendekati pada ciri masyarakat yang sudah modern karena arus globalisasi sudah deras masuk dan menjadi suatu yang mempengaruhi sifat dari masyarakat desa Caringin. Baik dari anak-anak, pemuda, sampai orang tua. Bahkan lembaga pendidikan di desa ini telah tersentuh arus global dalam hal pendidikan, seperti salah satu yayasan pendidikan pesantren yang ternyata bekerjasama dengan Australia dan Amerika. Kemudian yayasan SD Islam Terpadu yang memiliki kerjasama dengan pemerintah Australia. Pemikiran global tersebut agaknya sudah menjadi suatu hal yang dinamis di desa Caringin. Namun, disamping hal tersebut pemeliharaan dari segi budaya yang masih kental terlihat dari masyarakat yang sudut desanya agak jauh ke dalam secara geografis, secara adat, ketika sudah ada ajaran beladiri di daerah tersebut tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mnegajari ajaran beladiri lainnya. kemudian, perempuan yang jalan sendiri akan menjadi hal yang sangat aneh di kawasan itu, karena setidaknya harus ditemani maramnya ketika kelar rumah.  Secara agama, hampir di setiap RW (Rukun Warga) atau jaro untuk sebutan disana terdapat Pesantren dan begitu banyak pendidikan agama Islam baik formal maupun non formal. Setidaknya nurture yang dimaksud Prof. Soejono Soekanto walaupun tidak secara ciri khas masyarakat adat, namun di tengah arus globalisasi yang deras dan kadang mengkulturisasi sehingga adat istiadat yang riil dan konkret terhapus, warga desa Caringin mampu menyeimbangkan keduanya, antara arus globalisasi untuk memajukan pikiran dan ilmu pengetahuan dengan adat yang harus dipelihara keasliannya.

Geen opmerkingen:

Een reactie posten