woensdag 19 november 2014

Back To Nurture (Sekelumit Analisis Hukum Adat)

Back To Nurture
Oleh : N.A.Putri

“Masyarakat adat adalah masyarakat yang masih memiliki nurture” (Soedjono Soekanto). Kalimat tersebut adalah pemikiran dari seorang ahli hukum adat tentang masyarakat adat, di desa tempat praktik KKN-ku ini aku tidak menemukan masyarakat adat mungkin. Masyarakat adat menurut F.D Hollman memiliki beberapa ciri yaitu, komunal-konkret dan magis-religius. Secara ciri khas, masyarakat tersebut tidak ditemukan, namun aku melihat terdapat nurture di desa ini, Caringin. Nurture secara bahasa berarti pemberdayaan, perlindungan, dan juga dapat diartikan pemeliharaan. Hal tersebut kutemukan disini, di Caringin, nurture seperti apa? Pemeliharaan yang dimaksud adalah pemeliharaan dari segi adat budaya dan dari segi agama.


Masyarakat desa Caringin lebih mendekati pada ciri masyarakat yang sudah modern karena arus globalisasi sudah deras masuk dan menjadi suatu yang mempengaruhi sifat dari masyarakat desa Caringin. Baik dari anak-anak, pemuda, sampai orang tua. Bahkan lembaga pendidikan di desa ini telah tersentuh arus global dalam hal pendidikan, seperti salah satu yayasan pendidikan pesantren yang ternyata bekerjasama dengan Australia dan Amerika. Kemudian yayasan SD Islam Terpadu yang memiliki kerjasama dengan pemerintah Australia. Pemikiran global tersebut agaknya sudah menjadi suatu hal yang dinamis di desa Caringin. Namun, disamping hal tersebut pemeliharaan dari segi budaya yang masih kental terlihat dari masyarakat yang sudut desanya agak jauh ke dalam secara geografis, secara adat, ketika sudah ada ajaran beladiri di daerah tersebut tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mnegajari ajaran beladiri lainnya. kemudian, perempuan yang jalan sendiri akan menjadi hal yang sangat aneh di kawasan itu, karena setidaknya harus ditemani maramnya ketika kelar rumah.  Secara agama, hampir di setiap RW (Rukun Warga) atau jaro untuk sebutan disana terdapat Pesantren dan begitu banyak pendidikan agama Islam baik formal maupun non formal. Setidaknya nurture yang dimaksud Prof. Soejono Soekanto walaupun tidak secara ciri khas masyarakat adat, namun di tengah arus globalisasi yang deras dan kadang mengkulturisasi sehingga adat istiadat yang riil dan konkret terhapus, warga desa Caringin mampu menyeimbangkan keduanya, antara arus globalisasi untuk memajukan pikiran dan ilmu pengetahuan dengan adat yang harus dipelihara keasliannya.

Struktur Pengurus Moot Court Community UIN Jakarta 2014-2015

Ketua : Novita Akria Putri (Ilmu Hukum Smt.7)

Wakil Ketua : Teguh Triesna Dewa (Perbandingan Mazhab Hukum Smt 5)

Sekretaris : Ummu Salamah (Ilmu Hukum Smt. 7 & Nailin Nafis (Hukum Keluarga Islam Smt 5)

Bendahara : Afrita Nurul Afti (Perbandingan Hukum Smt. 7)
Afida Husna (Hukum Keluarga Islam Smt 5)

Koordinator Div. Kajian dan Penelitian :
Ryan Chandra .A (Ilmu Hukum Smt 7)
Feby Adelia (Ilmu Hukum Smt )
Siti Nur AVivah (Perbandingan Hukum Smt 7)
Aisyah Yusriah Afdhal (Hukum Keluarga Islam Smt 5)
Benny Ismail (Ilmu Hukum Smt 5)

Koordinator Div. Sidang Semu :
Bustomi (Ketatangaraan Islam Smt 7)
Iwan Kurniawan (Perbandingan Mazhab Hukum Smt. 7)
F.Sentiyana (Ilmu Hukum Smt 5)
Hilmi Afif Arrifqi (Hukum Keluarga Islam Smt 5)
Syah ul Haqq (Hukum Keluarga Islam Smt 5)

Koordinator Div. Debat :
M. Raziv Barokah (Ilmu Hukum Smt. 5)
Venny Eka Yoga Wati (Ilmu Hukum Smt 5)
Dzikri Gaussul Asyfia (Perbandingan Mazhab Hukum Smt 5)


zondag 16 november 2014

MCC - Moot Court Community UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

MOOT COURT COMMUNITY 
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
(Kreatif, Inovatif, dan Kompetitif)

“Letakkanlah perkara saudaramu sebaik-baiknya sehingga ia datang untuk mengambilnya (Ummar Bin Khattab)
“Law not has been logic, but law is about experience”
“Law in action not only in the book”
Tiga kalimat tersebut tentu tidak asing bagi kita semua, yang mengartikan hukum bukan hanya hal yang dinikmati dalam bentuk teori dan buku melainkan hukum berada dalam pengalaman dan praktik itu sendiri. Fakultas Syariah dan Hukum adalah Fakultas yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan nilai-nilai konvensional, setidaknya bagi mahasiswa fakultas Syariah dan Hukum harus mampu berdiri pada sendi konvensional dengan tidak mengenyampingkan nilai keislamannya. Hal tersebutlah yang sedang berusaha kami bangun pula, Moot Court Community adalah Lembaga Semi Otonom Fakultas Syariah dan Hukum yang memiliki kompetensi kajian di bidang Hukum Praktik, mengkaji mengenai Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama dan Hukum Acara lainnya seperti mengkaji Hukum Acara Pidana Kusus (Tindak Pidana Korupsi) dan sebagainya.  Dibentuknya Moot Court Community atas asas kekeluargaan, kebersatuan dan kemandirian untuk dapat menanamkan output agent of change yaitu menciptakan budaya akademis di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Moot Court Community mulai dibentuk sejak tahun 2008, atas dasar memenuhi kebutuhan mahasiswa yang membutuhkan suatu wadah di luar kelas formal dalam bidang hukum acara praktik, yang diketuai oleh Miki Pirmansyah (angkatan 2008) dan dibimbing oleh Bapak Nahrowi. Moot Court Community setidaknya pernah merasakan masa transisi dimana pernah mati suri pada tahun 2009 sampai dengan 2011 yang setelahnya mulai lagi kegiatannya pada masa Hilda Hilmiah Dimyati (angkatan 2009) dan dilanjutkan oleh saudari Endah Sulastri (angkatan 2010) dan Novita Akria Putri(angkatan 2011) yang dibimbing oleh Ibu Fitria,S.H, MR. Tentu masa transisi tersebut menjadi sebuah tonggak di masa-masa berikutnya untuk terus bersemangat membangun Moot Court Community dari awal, seperti dalam hal sosialisasi, perbaikan silabus, dan rencana kegiatan tiap minggu, bulan, bahkan per-tahunnya.
Sebagaimana sudah disampaikan, bahwa Moot Court Community, memiliki rencana kegiatan dalam tiga tempo waktu, yaitu per-minggu, per-bulan, dan per-tahun. Dimana kegiatan per-minggu adalah kajian mengenai Studi kasus yang nantinya akan dipraktikan dalam bentuk sidang semu yang merupakan essensi dari adanya Moot Court Community itu sendiri. Setiap sabtu, pukul 13.00-17.00 kami melakukan studi kasus yang berkaitan dengan Hukum Acara yang akan dipraktikan. Sebelumnya, kami pernah membahas Tindak Pidana HAKI kemudian dilanjutkan masih pada kompetensi Tindak Pidana Kusus yaitu Tindak Pidana Korupsi. Sistem kajiannya adalah active group yaitu dibentuk kelompok yang nantinya akan diberikan materi secara umum misalnya tentang surat dakwaan, kemudian berdasarkan studi kasus yang sudah dibahas, anggota Moot Court Community yang berasal dari seluruh Program Studi Fakultas Syariah dan Hukum ini  akan mempresentasikan hasil pembentukan surat dakwaannya dari kelompok masing-masing yang kemudian akan dikoreksi bersama.
        Selain rencana kegiatan mingguan, Moot Court Community diberi kepercayaan oleh pihak Fakultas Syariah dan Hukum untuk menjadi wadah perlombaan yang kompetensi keilmuannya di bidang hukum. Seperti lomba debat hukum, karya tulis ilmiah, sidang semu dan cerdas cermat hukum. Alhamdulillah, setelah Moot Court Commnity ini berdiri tentu dengan dukungan dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Hukum dan seluruh dosen serta kemauan yang besar dari anggota Moot Court Communiy sendiri telah ada torehan prestasi di tingkat nasional yang pernah dijuarai oleh MCC, yaitu: Juara II Kompetisi Debat Hukum Agraria Piala Prof.Boedi Harsono Univ.Trisakti (2012), Juara III Lomba Karya Tulis Ilmiah Muslim Law Fair, Universitas Gadjah Mada (2013), Juara I Kompetisi Debat Konstitusi Piala Prof.Sri Soemantri Univ.Padjadjaran (2014),  Juara II Battle Of Brain Piala Hafni Sjahuddin, Univ.Indonesia (2014). Tidak mudah tentu untuk terus belajar memperbaiki pengalaman-pengalaman yang sudah teangkai dari masa ke masa, namun kemauan yang besar diiringi dengan latihan yang intens inilah yang menjadi kunci terbukanya pintu prestasi. Adapun  prestasi tersebut menjadi tonggak semangat bagi anggota Moot Court Community lainnya untuk terus melaju menciptakan budaya akademis yang selalu ditemui di Universitas besar lainnya dan semoga menjadi sebuah semangat pula untuk mahasiswa lainnya, untuk membuka cakrawala bahwa jejak mahasiswa bukan hanya pada suatu hal kepentingan yang kita tidak tahu ujungnya semata, tapi mahasiswa adalah basis bagi unversitasnya sendiri dalam bidang akademis.
“Bahwa tidak ada proses yang menghianati hasil” Moot Court Community menunggu kawan-kawan di Open Recruitment 2015. Persiapkan diri dan jangan lelah untuk terus belajar Kreatif, Inovatif, dan Kompetitif.