zondag 1 december 2013

Sekilas Nuansa tentang Istilah "Punya Seperti Tak Punya"



Sekilas Nuansa tentang Istilah
“Punya Seperti Tak Punya”
Oleh: N.A.Putri

Suatu malam di Yogyakarta, di kamar hotel yang indah, sekitar pukul 21.00 diluar terdengar rintik hujan yang gemericik. Suasana yang sejuk dengan pepohonan di luar yang cukup rindang menambah suasana romantis diantara kami berdua. Tahukah aku dengan siapa ? kala itu aku sedang dengan kakak kelas, perempuan tentunya, bukan dengan seorang laki-laki yang mungkin sudah dipikirkan para pembaca. Toh kata ‘romantis’ itu bukan hanya untuk sepasang laki-laki dan wanita saja kan? tapi bisa antara adik dan kakak, saudara, atau antara orang tua dan anak.
Dan, sama seperti aku pada waktu itu dengan Kak Diana sebut saja begitu, yang sedang asik belajar dan membahas materi yang besok akan dipresentasikan untuk lomba karya tulis di salah satu Fakultas Hukum Perguruan tinggi negeri ternama di Yogyakarta, tentu untuk membawa nama kampus kami. Aku yang turut membantu tim ini sedang mencoba memberi masukan dan pendapat kepada kak Diana agar esok bisa lebih kompak dan meyakinkan bahwa kita bisa dan pasti bisa untuk mengikuti lomba tersebut.
Hujan di luar semakin gemericik, pendingin ruangan semakin mendekap kami dalam kedinginan, kamar kami yang berada paling depan, membuat kami mudah mendengar suara kendaraan yang lalu lalang di depan hotel kecil yang bernuansan kejawaan ini. Aku melihat kak Diana yang sibuk dengan ponselnya, sementara kulirik ponselku … tidak berbunyi sedikitpun. Hanya sesekali suara whatsapp tentang info-info atau dari sahabatku Difa yang kuliah di Yogyakarta, dan kami merencanakan bertemu besok. Tapi dari seseorang yang lain, tidak ada. Kak Diana masih sibuk dengan ponselnya, baru sebentar bicara pasti sudah bunyi lagi… pembicaraan kami tentang materi tiba-tiba berbelok menjadi pembicaraan tentang sesuatu yang krusial… tentang hati…

“Avita… kamu gimana sama si dia…?” Tanya kak Diana dengan senyum menggodanya.
aku mengerutkan alis…

“dia yang mana ya… hehe” balasku sambil bercanda.

“eh yang itu lhoo.. yang lukisannya ada di kamar kamu waktu aku ke rumahmu….”

“haha, baik …”

“perasaan kakak, kamu jarang smsan deh…”

“smsan kok… daritadi kan aku megang hp”

“Eh maksudnya sama dia… sering smsan gak?”

Wah … pertanyaannya kak Diana udah kayak reporter saja, aku jadi bingung juga.

“smsan, tapi biasa aja… biasanya, kalo dia lagi sibuk, atau akunya lagi ada acara kayak sekarang, smsnya paling Cuma malem aja pas mau tidur, kita sama-sama ngucapin selamat tidur… itu aja… tapi kalo hari biasa, maksudnya kalo lagi biasa aja, gak sama-sama sibuk smsan dan itu juga ya biasa aja, gak sering-sering amat. Tapi sesibuk apapun, tetep komunikasi kok, walaupun cuma ngingetin ‘jangan lupa tadarusnya…’ ya kita emang gitu kak…”

“Kalo sms, misalnya udah makan belum, lagi dimana, lagi ngapain… gitu?”

“Haha, iya kok sama, nanya gitu juga, tapi dirapel dalam satu waktu, jadi gak tiap waktu smsan…”

“Terus, kalo ketemu… ?”

“Biasa aja.. ya ketemu…” jawabku datar sambil tersenyum.

“Terus kalo ketemu ngapain aja…? Terus setiap hari gak ?” Tanya Kak Diana lagi.

“Wah engga kak, palingan dua minggu sekali, atau kalo bener-bener lagi sama-sama sibuk bisa sebulan sekali… ya kalo ketemu, biasanya dia nunggu aku sambil baca koran, terus kita bahas berita terkini… buka koran, terus dia nunjukin ini berita hukum, palingan dia nanya, tadi kuliah apa? Pembahasannnya tentang apa ? terus mendengarkan aku sambil terus nanya, atau kadang dia bawa buku sejarah terus dia cerita gambaran umum buku itu, dia juga pernah minta aku bawa beberapa buku hukum atau ngasih aku buku tentang hukum, terus dia minta diceritain… ya gitu-gitu aja…” jawabku panjang lebar.

“Kok datar ya…” kak Diana merespon dengan tampang herannya mendengar ceritaku tadi.

“apa gak pernah gimana gitu selain seperti itu… selain ngomongin berita atau ngomongin buku?” tambahnya.

“Ya cara kami dekat memang seperti itu kak… kayak temen diskusi”

“apa gak pernah ngomongin hubungan kalian …?”

“wah, kalo itu aku bingung nih jawabnya..”

“iya maksudnya… apa kek yang romantis-romantis?”

“Wah, kalo itu rahasia… hehe’, tapi cara itu udah cukup romantis buat aku”

“apa gak ngerasa punya tapi kayak gak punya? Kalo ketemunya jarang, terus telfonan atau smsan juga jarang?...”

“Mungkin … kadang-kadang, tapi ya yang punya dia dan aku adalah Allah Ta’ala… bukan aku memiliki dia atau dia memiliki aku, kami belum sah kak jadi suami istri… jadi aku Cuma berani bilang ada hati seseorang yang harus aku jaga perasannya… bukan dia punyaku atau aku punya dia” aku mulai serius. “ tapi… Iri juga kadang ngeliat temen-temen yang bisa ketemu orang yang mereka suka tiap hari, makan bareng, ngerjain tugas bareng… tapi aku cukup bersyukur bisa belajar seperti ini…” kataku sambil menunduk, dan kok tiba-tiba jadi ngerasa dramatis gini yaa.. hehe.

“Hm … jadi gimana Avita … ?”

“Apanya kak ?”

“apa gak pernah kangen … ?”

“Ya pasti ya…”

“Manusiawi yaa… ?”

“Hm, kata guruku, hal yang paling manusiawi adalah ketika kita benar-benar berusaha taat pada Allah, dan masalah kangen… aku pernah bahas itu sama dia… waktu itu kita lagi baca artikel tentang ‘hukumnya rindu’… tapi ternyata rindu yang dimaksud adalah rindu pada dimensi transendental atau rindu pada Sang Pencipta bukan rindu yang diartikan rindu-rindunya laki-laki ke perempuan atau sebaliknya. Nah, pas sama-sama baca artikel itu, kami berdua sepakat kalopun kangen ya dinikmatin aja sebagai apa yang sudah seharusnya, tapi kangen yang sebenarnya ya hanya milik Allah semata… itu aja kak… walaupun kadang-kadang ada yang suka kasih istilah ‘punya kok kayak gak punya…’ tapi aku punya Allah kok, haha’ dan dia… sekarang Cuma jadi apa yang Allah perkenalkan ke aku dan belum tau kedepannya gimana… Cuma bisa selalu berdoa, kak…” ucapku sambil tersenyum. Kak Diana yang masih asyik mendengarkanku tersenyum juga kepadaku.

“Baguslah… jadi gitu ya…” ucapnya sambil mengangguk-angguk.

Selanjutnya masih ada percakapan antara aku dan kak Diana dalam menghabiskan malam-malam di Yogyakarta akhir pekan itu. Meskipun agak bingung dengan pertanyaan kak Diana, ungkapanku tadi seperti memberi makna sendiri bagiku. Seperti mengulang lagi apa yang aku tahu tentang dia, meskipun tidak banyak. Tapi itulah yang bisa kuceritakan kepada kak Diana dan para pembaca semua. Semoga memberi manfaat. Meskipun aku tahu banyak sekali kisah-kisah diluar sana yang lebih memberi makna, namun cerita ini adalah satu makna bagiku untuk mengartikan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah sebuah doa. Bukan berarti ketika sudah dekat, sudah tahu bahwa ia adalah jodoh kita, tapi ini merupakan langkah awal untuk selalu berdoa kepada Sang Pencipta untuk memberi keyakinan bahwa seorang jodoh untuk kita pasti akan Dia pertemukan dengan kita di waktu yang terindah, termudah, dan terberkah. (Kata-kata guruku :D)



vrijdag 29 november 2013



Perempuan dan Ekspresi
(Perspektif Perlindungan Perempuan secara Internal dan Eksternal)
Oleh : N.A.Putri

Perempuan, ya perempuan. Dalam perspektif apapun ia adalah keindahan dan anugerah bagi dunia ini. Bahkan sampai muncul istilah “Majunya suatu negara adalah karena perempuannya”, kemudian mungkin anda juga pernah dengar istilah “dibelakang laki-laki yang sukses ada perempuan yang mendukungnya”, indah bukan membayangkannya?. Bagaimana dengan keberagaman pendapat yang kini terbangun oleh berbagai argumentasi ingin melindungi perempuan, perlindungan apa dan bagaimanapun masih menjadi hal yang krusial dalam perdebatan-perdebatan kekinian. Perempuan dalam Al-Quranul Karim disebutkan secara khusus dan special dengan penamaan salah satu surat di Al Quran yaitu An-Nisa surat ke-4 di dalam kitab suci umat Islam tersebut. Apakah ada surat yang memuat substansi kusus tentang laki-laki? Al-Quran sebagai kitab pembenar dan diturunkan Allah Swt kepada Nabi Muhammad bagi hamba-hambaNya yang bertaqwa tentu tidak akan berubah karena Al Quran selalu relevan dengan kehidupan sepanjang zaman, dan selama ini, tidak ditemukan substansi atau penamaan surat secara khusus tentang laki-laki. Tidak ada maksud saya untuk memberi pendapat sepihak bahwa laki-laki bukanlah hal yang istimewa, buktinya dalam surat An-Nisa ayat 34 …kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan… hal ini membuktikan bahwa di dalam Al-Quran sangat memperhatikan bahwa secara kodrati seorang laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, namun sebagian kelompok mengartikan hal ini sebagai pembatas bagi kaum perempuan untuk dapat mengekspresikan kemampuannya sehingga tidak mampu menjadi seorang pemimpin di tengah masyarakat. Jika memahami sesuatu secara tekstual tentu pemahaman tersebut bersifat limit information, pengetahuan yang dapat ditafsirkanpun menjadi terbatas dan tidak mencakup faktor-faktor pendukung lainnya.



Ekspresi ditemukan pengertiannya dalam Kamus  Besar Bahasa Indonesia yaitu pengungkapan atau proses menyatakan (yaitu memperlihatkan atau menyatakan maksud, gagasan, perasaan, dsb). Dalam pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa ekspresi itu adalah merupakan pernyataan dari maksud seseorang untuk dapat menyampaikan gagasannya melalui ekspresi yang dikeluarkan baik dengan mimic wajah, action, perilaku dan sebagainya. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa seorang perempuan tentu sering mengeluarkan ekspresinya, namun terkadang ekspresi yang dikeluarkan seorang perempuan secara eksternal mengundang kontroversi dari berbagai pihak, bahkan sampai yang berbentuk kecaman atas hal yang menurut sebagian kalangan adalah sebuah ekspresi seni. Misalnya, seorang penyanyi dangdut yang nge-trend dengan goyangannya yang menurut sebagian kalangan merupakan karya seni berbentuk gerakan yang menjadi sebuah keunikan dan kekhasan dari penyanyi dangdut tersebut. Berbeda lagi, bagi kalangan yang merasa justru dengan adanya goyangan dari penyanyi dangdut tersebut justru menjadi salah satu faktor yang timbulnya kekerasan pada perempuan itu sendiri dengan bentuk perkosaan, penghinaan yang menyakiti diri perempuan secara internal, ataupun pemukulan kepada perempuan yang menyakiti diri perempuan secara eksternal. Benarkah hal tersebut? Kendatinya untuk melindungi hak perempuan lainnya dalam menjalani kelangsungan hidup yang tenang dan nyaman, maka perempuan lainnyapun perlu menjaga diri untuk melindungi sesamanya. Namun polemik perdebatan antara ekspresi berseni dengan ekspresi negatif yang ditimbulkan dari seorang perempuan selalu menjadi hal krusial dalam dunia perdebatan kalangan yang merasa dirinya masing-masing ingin melindungi hak perempuan.  Indonesia, dengan kultur budaya yang sangat kental tentu menjunjung tinggi adat istiadat yang mencintai kesopanan, seseorang dalam mengekspresikan bakat atau kemampuannya tentu tidak boleh pula melunturkan nilai-nilai yang jelas lahir dari kehidupan masyarakat Indonesia tidak terkecuali siapapun itu baik laki-laki atau perempuan. Jika dalam mengungkapkan suatu ekspresi seni mendapat masukan dari berbagai kalangan maka sejatinya, masukan atau pendapat itu dapat tersaring dengan baik agar kita dapat bermasyarakat dengan saling mengingatkan satu sama lain demi terciptanya masyarakat yang tertib dan tetap dapat mengekspresikan bakat seni yang tentu bukan sesuatu yang menyudutkan kaum perempuan untuk dapat mengekspresikan kemampuan seninya.

Maka sebenarnya, banyak sekali model ekspresi yang patut diperjuangkan oleh para perempuan, tidak hanya berpatokan kepada ekspresi dalam memakai pakaian ketat, atau hal-hal lain yang mengundang kontroversial. Ekspresi lainnya, misalnya bagi perempuan-perempuan berhijab dan kemudia sebagian negara yang pemerintahnya melarang keras penggunaan hijab bagi perempuan itulah hak kodrati yang harus diperjuangkan. Bagi perempuan Indonesia, kini berhijab sudah menjadi hal yang mudah dan biasa, karena pada Tahun 1990-an perempuan berhijab tidak dapat bekerja di kantor instansi negara hanya karena faktor hijab. Tentu ini melanggar hak seseorang dalam mengekspesikan dirinya dalam bentuk menjalani aturan agama yang megajarinya. Namun sekarang, marilah kita tengok betapa indah ketika tidak ada lagi larangan bagi perempuan berhijab, bahkan baru-baru ini Kapolri yang baru saja menduduki posisinya, sudah memberi kebijakan bagi Polisi Wanita dapat mengenakan hijabnya dalam bertugas. Bagi sebagian kalangan yang masih merasa hijab dapat mempengaruhi gerak kerja, ternyata hal itu sebenarnya bisa dikesampingkan, karena tidak ada hubungannya gerak kerja dengan hijab yang dikenakan.

Berdasarkan uraian diatas, sesungguhnya kita dapat menemukan perlindungan bagi perempuan yang sesungguhnya terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan secara internal dan eksternal. Apa yang dimaksud atas dua hal perlindungan tersebut ? yang dimaksud perlindungan secara internal adalah perlindungan kedalam bagi seorang perempuan, yaitu dengan menjaga psikis seorang perempuan. Perasaan, hati, dan hal-hal yang secara batiniah dari diri seorang perempuan. Coba perhatikan, banyak hal yang lebih condonga kepada hal yang bermutu fisik saja dari seorang perempuan, namun kerentanan dalam menjaga peribahasa dalam mengingatkan kemuadia memberi kedamaian kemudian sentuhan secara kerohanian agar dapat mencapai ketenangan tersebutlah yang lebih penting dibandingkan hal-hal yang lebih melihat pengaruh fisik saja. Berbicara dari hati ke hati kemudia memberi penjelasan tentang apa yang harus diingatkan kepada perempuan tersebut adalah media terbaik disbanding harus membidik dengan kata-kata hujaman. Oleh karena itu, menurut saya perlindungan secara internal adalah upaya yang dapat mendukung upaya perlindungan bagi perempuan secara eksternal. Perlindungan secara eksternal yaitu perlindungan yang berasal dari luar, maksudnya adalah dengan adanya komisi perlindungan perempuan yang dilegitimasi secara nasional tentu ini menjadi wadah dimana perempuan mendapatkan perlindungan secara eksternal, ketika ia merasa tidak dapat lagi melindungi dirinya secara mandiri ditengah keterancamannya pada suatu kondisi yang sangat berat, maka ia dapat mengadukan hal ini kepada Komisi Perlindungan Perempuan untuk mendapatkan perlindungan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan.

Bisa jadi diri perempuan itu sendirilah yang membatasi dirinya dan merupakan ekspresi penolakan pada aturan yang berlaku. Selama aturan tersebut tidak melanggar hak kodrati seorang manusia yaitu kelanjutan dalam hidup, maka jalanilah hidup ini dengan tetap berkarya namun sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai dalam masyarakat. Jangan pernah merasa dibatasi dengan kemauan negatif yang berasal dari diri sendiri. Hidupkanlah lagi ekspresi yang dimiliki dengan hal yang bermanfaat bagi banyak orang bukan hanya bagi diri sendiri.


Begitulah rupanya, perempuan adalah ciptaan Tuhan yang teristimewa maka jangan pernah sebagai perempuan merasa terdiskriminasi oleh aturan yang Tuhan buat, karena aturanNya tidak pernah mengenyampingkan hak-hak asasi dari diri seseorang serta aturanNya adalah merupakan solusi utama dalam merealisasikan perlindungan bagi Perempuan itu sendiri.

dinsdag 26 november 2013

Jalanku, Jalanmu, dan Jalan Kita
(Perspektif Keadilan Bagi Pengguna Jalan)
Oleh: N.A. Putri




Setiap pagi saya melewati jalan-jalan untuk menuju kampus yang terletak di daerah padat tidak jauh dari perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Saya memperhatikan setiap relif-relif jalan yang terlewati. Jalan beraspal itu ternyata ketika dilewati memiliki permukaan yang datarannya tidak sama. Berbeda. Sangat berbeda antara lini kanan dengan lini kiri kemudian tengah, belakang dan depan. Saya merasakan setiap permukaan yang berbeda. Tak jarang, di setiap pertigaan, dimana pertemuan jalan antara kendaraan dari kanan kiri dan tengah terdapat jalan yang tak rata, berlubang kecil bahkan sampai berlubang besar. Tak jarang, gerakan kendaraan yang cepat jika keadaan jalan sedang lenggang akan terpental jika melewati jalan berlubang tersebut atau kendaraan yang melambat saat melewati jalan tersebutpun akan memperlambat pula kendaraan di belakangnya. Hal inilah yang kadang menimbulkan kemacetan. Hanya karena jalan berlubang.


Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, salah satunya adalah faktor jalan yang rusak. Tidak hanya itu, terkadang ketika saya mengendarai motor, saya merasakan relif jalan yang berbeda antara setiap lininya. Ketidakrataan permukaan membuat seperti jalan yang dilewati adalah seperti aspal tambalan yang menggunduk. Seperti ban ditambal berkali-kali dan menyebabkan jalan menjadi tidak rata. Dan jika hujan, tentu mengakibatkan jalan lebih licin, permukaan jalan yang tidak rata kadang membuat satu dua atau beberapa kendaraan jatuh karena ban kendaraan, kususnya kendaraan bermotor jadi meliuk-liuk. Saya bertanya-tanya, mengapa jalan tersebut seperti ditambal berkali-kali namun ketahanannya tidak lama. Minggu pertama, saya merasa senang karena ternyata perhatian pemerintah daerah terhadap jalan-jalan berlubang sangatlah besar, karena jalan-jalan berlubang tersebut sangat cepat diperbaiki sehingga membuat kendaraan yang melaju lebih aman dan tidak menimbulkan kemacetan. Namun sayang, dibeberapa bagian, ternyata bagian yang diperbaiki tidaklah bertahan lama. Sekitar sebulan kemudian, jalan tersebut sudah kembali gompal, bahkan kembali berlubang.

Tanggung Jawab dari perbaikan jalan dalam menuju infrastruktur yang lebih baik di suatu daerah adalah wewenang dari Bagian Pekerjaan Umum di daerah tersebut yang diberi amanat dari kepala daerah untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak. Tentu perlu dipertanyakan, mengapa, ketahanan jalan yang telah diperbaiki tidak dapat bertahan lama, dan tentu jalan yang permukaannya tidak ratapun hanyalah ditambah tambalan disana-sini. Material bahan yang digunakanpun perlu menjadi hal yang dipertanyakan, apakah material tersebut digunakan sesuai dengan takarannya dalam perbaikan jalan-jalan umum beraspal ? atau karena faktor jumlah kendaraan yang melewati jalan tersebut yang justru membuat jalan-jalan tersebut mudah rusak. Itulah beberapa hal yang patut dicari solusinya.
Sekiranya dari sedikitnya uraian di atas, saya melihat, pada esensinya jalan umum adalah suatu alternative utama bagi seluruh pengendara bermotor untuk sampai ke tempat tujuannya dengan rutinitas keseharian yang berbeda. Keadaan jalan seringkali dapat mempengaruhi hal-hal yang terkait dengan rutinitas yang akan dilakukan bagi setiap pengendara. Misalnya saja, Jakarta pernah mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah akibat jalan yang macet setiap harinya. Dan seseorang mengalami kerugian materil dan immaterial saat kehilangan sanak keluarga yang mengalami kecelakaan karena faktor jalan yang rusak atau bahkan terdapat perbaikan jalan yang tidak kunjung usai sampai mengganggu konsentrasi dari pengendara itu sendiri. Melihat realita yang terjadi hanya karena kondisi jalan yang tidak mendukung bagi pengendara untuk mencapai tempat tujuannya membuat saya merasa ada hal yang tidak adil dalam perspektif ini. Untuk mencapai suatu keadilan bagi setiap masyarakat dalam hal ini tentu pengguna jalan yang dapat diartikan pengendara motor dan pejalan kaki perlu adanya perhatian dari pemerintah dalam memberikan keadilan tersebut.

Pengendara merasa perlu melewati jalan yang baik dan jalan tersebut dapat menjadi alternatif bagi setiap orang dalam mencapai tujuannya untuk melakukan kegiatannya masing-masing. Begitu pula dengan pejalan kaki, sebagai pengguna jalan para pejalan kaki tentu menginginkan dapat menyusuri jalan dengan nyaman. Di berbagai negara, Perancis misalnya, Pemerintahannya menyisakan jalan bagi pejalan kaki untuk dapat berjalan kaki. Bagaimana realitanya di Indonesia ? bahkan jalan untuk pengendara di Jakarta harus diperkecil karena untuk jalan khusus busway. Jalan adalah suatu alternatif yang dilalui segala pengguna jalan, dan perlu adanya perhatian dari Pemerintah dan kerjasama publik dalam merealisasikan suatu keadilan bagi seluruh pengguna jalan. Bagi pengendara dapat menikmati jalan yang rata agar tidak menimbulkan kemacetan dan bagi pejalan kaki dapat menikmati ruang yang disediakan pemerintah untuk dapat berjalan kaki dengan nyaman. Begitulah keadilan, seharusnya benar bagi beberapa lapisan dan tidak hanya masalah keseimbangan.

zaterdag 21 september 2013

Hukum dan Agama dalam Tinjauan Filsafat Hukum menurut Tokoh dan Teori

  Hukum dan Agama dalam Tinjauan Filsafat Hukum menurut Tokoh dan Teori
Salah satu kekhasan agama adalah tidak memisahkan antara hukum dalam agama dengan moral. Tujuan dari adanya agama itu sendiri justru untuk membentuk moral yang baik. Dimana terdapat konsep “kerjakan yang baik dan tinggalkan yang buruk”.
Begitu pula jika dikaitkan dengan kehadiran hukum alam yang memiliki khas tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. Berbeda halnya dengan kaum positifis yang secara sangat tegas membedakan antara moral dan hukum.[1]
Berikut adalah beberapa teori pendukung mengenai korelasi antara hukum dan agama dalam tinjauan filsafat hukum:
A.    ST. Augustine
ST.Augustine adalah seorang pemikir Kristen yang terakhir dan terbesar, seorang yang sangat berpengaruh secara dominan terhadap Thomas Aquinas, sekalipun para pemikir dalam tradisi Jerman Era Pertengahan keliru memahami dia. Doktrinnya mengenai civitas dei yang sejatinya hanya ada di langit, bukannya di bumi, namun di bumi ia diwakili oleh komunitas orang-orang beriman. Dalam ajarannya, ST.Augustine membedakan antara res republica  dan regnum. Republik dalam pengertiannya memiliki kekuasaan yang lebih luas sedangkan regnum memiliki pengertian kekuasaan yang lebih sempit. Augustine menegaskan bahwa suatu hukum dapat diinterpretasikan dalam pengertian Kristen konsep pagan mengenai komunitas hukum yang dijumpai dalam karya Cicero. Dimana bukan tidak mungkin konsep Kristen mengenai cinta kasih dan kemurahan hati dapat menimbulkan hal yang sesuai dengan masyarakat sehingga hukum dapat ditegakkan demi menciptakan ketertiban, misalnya, kerukunan masyarakat bertetangga, atau dalam lingkup lebih luas lagi kerukunan umat baragama.
Augustine lebih menekankan pemberian kepada siapapun apa yang dimiliki oleh seseorang, dan yang paling dia utamakan adalah di antara mereka yang mesti diperkenalkan dalah dengan Tuhan kita sendiri. Karena itu, keadilan menjadi sebuah kualitas yang mencakup kesalehan. Mempercayai Tuhan, memuliakan, dan mengagungkanNya, memberikan kepada gerejanya tempat yang tepat dalam komunitas, semua ini tercakup dalam konsep keadilan.[2]
Maka, jika kita dapat hubungkan konsep yang disampaikan oleh ST.Augustine adalah bagaimana kita mengolah suatu komunitas dengan cara yang tepat yaitu cara yang tidak lepas dari nilai-nilai keagamaan (kasih sayang dan kemurahan hati) dalam menegakkan hukum. Pada esensinya, hukum dibentuk untuk menemukan keadilan, maka cara untuk mencapai keadilan tersebut adalah tetap mengutamakan peran moralitas dan nilai-nilai keyakinan dalam agama pada diri kita untuk penegakkan hukum yang berkeadilan.

B.     Thomas Aquinas:
“Hukum adalah positivisasi prinsip moral.”
Teori hukum kodrat (the theory of natural law) boleh disebut teori hukum yang paling tua. Menurut asal mulanya pada prinsip moral yang diterima sebagai norma yang mengatur relasi sosial masyarakat purba, dapat dikatakan bahwa teori hukum kodrat sesungguhnya menjadi latar belakang yang mendorong lahirnya positivisme hukum. Secara umum, dapat dikatakan ajaran Stoa, aliran pemikiran Yunani kuno yang berkembang antara tahun 300-200 SM, menjadi cikal bakal teori hukum kodrat. Pemikiran Stoa bertumpu pada tesis dasar bahwa seluruh alam semesta, termasuk manusia, ssungguhnya diresapi oleh akal ilahi (logos). Itu sebabnya dalam alam semesta bekerja hukum yang secara kodrati berfungsi mengarahkan seluruh alam semesta. Alam semesta hidup dan berkembang atau berubah sesuai dengan hukum ilahi. Hukum ilahi itulah yang oleh Cicero (106-43 seb. M) disebut lex eternal. Karena itu, hukum kodrat juga merupakan pencerminan dari lex eternal. Teori hukum kodrat kemudian dikembangkan secara sistematis oleh Thomas Aquinas, sehingga filsuf dan teolog besar Abad Pertengahan ini umumnya juga dikenal sebagai bapak teori hukum kodrat. Di tangan Aquinas, disamping lex eterna, kita juga diperkenalkan dengan dua bentuk hukum lainnya sebagai hasil pengembangan teori hukum kodrat yakni lex naturalis dan lex humana.[3]
Dalam pemikiran tersebut, terdapat konsep bahwa adanya alam semesta dan seluruh isinya tidaklah lepas dari hukum ilahi. Tinjauan filsafat hukum memberi pengertian bahwa hukum yang dibuat manusia (lex humana) tidak dapat berpartisipasi secara penuh dalam rasio Tuhan. Disamping itu, walaupun hukum yang dibuat manusia (lex humana) tidak dapat sepenuhnya berpartisipasi, tapi manusia dapat menjadi perantara untuk menyampaikan hukum ilahiah agar masyarakat dapat mengetahui apa yang dilarang dan apa yang diperintahkan sesungguhnya melalui rasio Tuhan ini.
Seperti menurut Aquinas, kemampuan rasio teoritis, memungkinkan manusia berpartisispasi dalam kebijaksanaan Tuhan yang ditandai dengan pengetahuan manusia akan prinsip umum. Akan tetapi, manusia tidak dapat mengetahui kebenaran-kebenaran secara spesifik sebagaimana Tuhan mengetahuinya.[4] Karena jika kita telaah jauh lebih dalam, betapa tinggi rasio Tuhan, dan manusia hanya dapat menyampaikan sesuai dengan kemampuan yang ada dalam dirinya.
Korelasi yang ditarik dalam teori ini, jika kita kembalikan kepada pengertian agama secara universal yaitu sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Maka, dalam pengertian tersebut terdapat keyakinan pada manusia tentang aturan ilahiah untuk melakukan perbuatan di lingkungannya agar tetap sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Tuhan dan apabila ia melanggar aturan tersebut, terdapat pula sanksi yang ia yakini berasal dari Tuhan baginya di dunia maupun di akhirat.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hukum menurut Aquinas tidak lain dari perintah atau tuntutan rasio praktis yang dikeluarkan oleh penguasa yang memerintah komunitas yang sempurna, yakni komunitas politik. Akan tetapi, juga harus diterima bahwa seluruh universum juga senantiasa berada di bawah penyelenggaraan ilahi. Karena itu, rencana pengaturan atas universum Tuhan pada hakikatnya juga merupakan hukum. Karena rasio Tuhan dipahami sebagai salah sesuatu yang abadi, bukan temporal, maka hukumnyapun bersifat abadi (lex eterna). [5]
Singkatnya, penggolongan dari pemikiran Thomas Aquinas pertama-tama yang berlaku adalah “lex divina” yakni penataan yang diletakkan oleh Tuhan dalam dunia dan yang untuk sebagian diwahyukan kepada kita dalam Kitab Injil. Namun, undang-undang abadi “lex eternal yang diungkapkan didalamnya untuk sebagian juga dapat dilihat oleh akal-budi (rasio) manusia. Dalam segi itu ia bernama “lex naturalis”.[6]
C.     Ibnu Sina
Seorang filosof pada zaman pertengahan ini sangat mengutamakan logika, justru pikiran adalah satu jalan pengetahuan yang diberikan dengan satu aturan yang tertentu kepada suatu yang tidak diketahui. Demikian Ibnu Sina mengupas pemikirannya mengenai ketuhanan.
Adapun menurutnya, ada tiga macam sesuatu yang ada, yaitu pertama, penting dalam dirinya sendiri, tidak perlu kepada sebab lain untuk kejadiannya, selain dirinya sendiri dan Tuhan. Kedua, yang berkehendak kepada yang lain, yaitu makhluk yang butuh kepada yang menjadikannya. Ketiga, makhluk mungkin, yaitu bisa ada dan bisa tidak ada, dan dia sendiri tidak butuh kepada kejadiannya (benda-benda yang tidak berakal seperti pohon-pohon dan sebagainya).
Pembahasan ini berakhir dengan lima dasar dalam ilmu metafisika Ibnu Sina:
1.      Adanya Tuhan dan hubunganNya dengan alam semesta;
2.      Hukum Alam;
3.      Hukum Sebab-Musabab;
4.      Konsepsi Yang Maha Mengatur.
Berdasarkan teori Ibnu Sina tersebut, ia memandang bahwa sebab yang efficient dari alam adalah Tuhan, tidak didahului oleh waktu. Dengan kata lain, Ibnu sia bependapat hubungan antara sebab dan akibat, dan sebab itu sesungguhnya dating dari Tuhan, bertindak dalam alam yang bergerak terus menerus, dalam wujudnya yang ada, sebagai sebab diri sendiri atau dibutuhkan oleh yang lain.[7]
Mari kita tarik contoh yang dapat membantu kita memahami pemikiran Ibnu Sina ini, hubungan antara sebab dan akibat dimana sebabnya benar-benar hanya berasal dari Tuhan, misalnya, adanya alam semesta, manusia, hewan, tumbuhan, itu semata-mata karena adanya Tuhan sebagai pencipta dan Penguasa alam semesta beserta isinya. “Beserta isinya yang dimaksudkan adalah bukan berarti meja adalah buatan Tuhan, melainkan buatan melalui perantara makhluknya. Sama halnya dengan pembentukan hukum, tidak semua hukum merupakan wahyu dari Tuhan, namun melalui tangan manusia, atau melalui apa yang hidup ditengah masyarakat selama itu tetap mencerminkan apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang oleh Tuhan maka, itu merupakan hukum.




[1] DR.Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si dan DR. Abdul Halim Barkatullah., Ilmu Hukum dan Filsafat hukum,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2009) cet. Ke-3 hal: 93.
[2] Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis,(Bandung:Nusamedia, 2008), cet.ke-2 hal:45-46
[3] Andre Atan Ujan., Op.,Cit., hal: 50
[4] Ibid., hal: 58
[5] Ibid.,hal: 55
[6] Prof.Dr.B.Arief Sidharta,S.H, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, (Bandung: PT Refika Aditama), cet. Ke-1 hal: 69.
[7] Dr.Hamzah Ya’qub, Filsafat Agama, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992), hal:41-42.

woensdag 18 september 2013

Analisis Perma No.2 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi

ANALISIS PERMA NO.1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

A. Pengertian Mediasi
     Mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang berarti berada ditengah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Pengertian proses ini juga ditemukan dalam perspektif Islam yang dikenal dengan istilah Is-lah berarti memperbaiki, mendamaikan, dan menghilangkan sengketa atau kerusakan, berusaha menciptakan perdamaian, membawa keharmonisan, menganjurkan orang untuk berdamai antara satu dengan yang lainnya melakukan perbuatan baik berperilaku seperti orang suci.
     Dalam beberapa pengertian tersebut, mediasi dapat diartikan sebagai proses mempertemukan dua orang yang bersengketa dengan seorang penasihat sebagai penengah yang akan membeikan solusi win-win solution dengan tujuan perdamaian dengan keadilanvantara keduanya.

B. Dasar Hukum Islam tentang Mediasi
    Al Qur an dengan tegas telah mengungkapkan perihal mediasi, yaitu:
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S. An-Nisa. 35)
Islam dalam hal ini telah jelas menyatakan bahwa penyelesaian dengan mencari jalan perdamaian akan sangat lebih mengandung hikmah yang indah untuk mengembalikan tali yang terputus antara manusia dengan manusia. Dalam ayat tersebutpun telah dikemukakan persyaratan mediator (penengah) yaitu seorang hakan dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Yang berarti seorang mediator adalah orang yang benar-benar terpilih sesuai dengan kapabilitas dan kredibilitasnya dalam bidang mediasi agar tercapai keadilan yang baik bagi kedua belah pihak.

C. Dasar Hukum Formil tentang Prosedur Mediasi
   Hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa harus mengadili atau melalui proses ajudikasi saja. Karena keadilah tidaklah diperoleh melalui proses dalam pengadilan yang menanti salah satu pihak kalah atau menang dalam kasusnya. Maka, diperlukan proses yang lebih menguntungkan semua pihak tanpa harus melalui proses yang lama. 

a. SEMA No.1 Tahun 2002

Semula prosedur tentang mediasi ini diatur dalam SEMA No.1 Tahun 2002 yang bertitik tolak dari ketentuan    
Pasal 130 HIR dan Pasal 145 RBG. Namun demi tercapainya suatu keefektivitasan hukum, perlu adanya kodifikasi ke arah yang lebih memaksa (Compulsory). Kemudian disepurnakan dala PERMA No.2 Tahun 2003 sebagai pengganti dari SEMA No.1 Tahun 2002.

b. PERMA NO.2 TAHUN 2003

Peraturan Mahkamah Agung ini dikeluarkan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Prosedur Mediasi yang sebelumnya diatur dalam SEMA No.1 Tahun 2002. Dalam Pasal 17 PERMA ini menegaskan :
     Dengan berlakunya Peraturan Mahakamah Agung (PERMA) ini, Surat Edaran Mahkamah AGung (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama menerapkan lembaga damai (Eks Pasal 130 HIR/145 RBG) dinyatakan tidak berlaku.

c. PERMA NO. 2 Tahun 2008

Adapun dalam penyempurnaannya, karena PERMA No.2 Tahun 2003 ditemukan beberapa permasalahan dalam pemberlakuannya maka PERMA tersebut perlu direvisi demi mendayakan mediasi dalam proses berperkara di pengadilan. Berikut adalah lingkup mengenai prosedur Mediasi dalam PERMA No.2 Tahun 2008 :
1) Pengertian Mediasi
  • Definisi Mediasi dalam Pasal 1 angka 7 PERMA No.1 Tahun 2008 diartikan sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 
2) Klasifikasi Mediator 

Yang dapat menjadi Mediator diatur sebelumnya dalam pasal 5-6 PERMA No. 2 Tahun 2003 yang diatur pula dalam Pasal 6 Ayat 2 yaitu setiap Pengadilan memiliki sekurang-kurangnya dua orang mediator, Pasal ini tidak terdapat dalam PERMA No.2 Tahun 2008. Mediator dalam Pasal 5 PERMA No.2 Tahun 2008 mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
  • Mediator harus memiliki seritfikat
  • Telah melakukan sekurang-kurangnya dua kali mengikuti pelatihan mediasi
  • Netral dan Tidak Memihak
3) Tahap Pra-Mediasi

    Dalam BAB II Pasal 7 dijelaskan prasarana yang dapat menunjang penyelesaian sengketa melalui perdamaian, yaitu :

  • Kewajiban Hakim memeriksa perkara dan kuasa hukum
  • Hak para pihak memilih mediator (Pasal 8) dengan batas waktu 2 hari kerja dalam pemilihan mediator dan menyampaikan kepada ketua majelis hakim siapakah mediator terpilih. Mediator terpilih akan diberitahu ketua majelis hakim untuk segera melaksanakan tugasnya sebagai seorang mediator (Pasal 11).
  • Dalam menjalankan proses mediasi perlu ditanamkan iktikad baik demi terciptanya perdamaian yang hakiki (Pasal 12).
4) Tahap Mediasi
  • Dalam waktu 5 hari setelah mediator terpilih, maka ditugaskan untuk membuat resume perkara dan berlangsungnya mediasi adalah 40 hari kerja (Pasal 13)