woensdag 28 maart 2012


Pojok Opini  
ILC bentuk transparansi hukum
  P
 Oleh : Novita akria Putri

agi ini (24/3/12) ada diskusi serius antara saya dan bapak saya, ketika sarapan, saya sempatkan untuk mewawancarai beliau tentang acara Indonesia Lawyers Club dimana itu adalah acara favorit keluar kecil kami yang tidak mempunyai latar belakang sarjana hukum. Saya mulai dengan pertanyaan dasar “apa menurut bapak, acara ILC bagus?” “Oh… Bagus… ini adalah bentuk trasparansi hukum, jika ada satu kasus yang dilalaikan, dipeti eskan atau dibekukan, masyarakat jadi tahu dengan jelas apa yang terjadi dari tokoh-tokoh yang telah dihadirkan dalam acara tersebut untuk dapat dikonfirmasi kebenarannya… Ini termasuk acara yang berani untuk menguak segala kasus secara lebih detail. Membuat masyarakat melek hukum dan tahu bahwa masih ada pemerintah yang melenceng dalam tugasnya, serta membuat kita paham bahwa bukan hukumnya yang dipersalahkan tapi aparatnya yang sudah kehilangan moral. Acara ini menurut bapak, jika ada suatu masalah, maka menjadi tempat klarifikasi dan tempat dimana masyarakat dapat menarik kesimpulannya sendiri dengan menyaksikan panjangnya komentar dari bentuk klarifikasi-klarifikasi tersebut.”
“Tapi.. Mengapa bapak bilang aparatnya yang salah..?” lanjut pertanyaan saya, “ketika suatu kepemimpinan mulai luntur ketegasannya, mulai menenggelamkan kebijakkannya sebagai pemimpin teratas dinegeri ini, maka disitulah aparaturnya mulai kendur dan kadang terlihat seenaknya. Ketegasan pemimpin adalah kunci untuk menguak segala permasalahan, namun disayangkan, pemimpin yang ada malah lebih banyak bungkam untuk sebuah sikap ketegasan. Coba kita perhatikan kasus cek pelawat Nunun misalnya, sudah terlihat ketidak tegasan Presiden yang sebenarnya sangat berkuasa membuat Nunun mengaku hal yang sebenarnya, namun sayang tidak dilakukan. Begitulah, dalam acara inipun perlu banyak komentar yang disaring dahulu sebelum kita mengambil kesimpulan. Dan untuk para calon sarjana hukum dimasanya, ini merupakan awal pelajaran dimana jika banyak kesalahan yang melenceng untuk tidak diulangi dimasa nanti, dan ketidak-adilan yang semakin jelas sekarang, untuk masa nanti bisa ditegakkan kembali.”



“YANG MUDA YANG MENEGAKKAN HUKUM ”
Oleh : Novita akria Putri



Makna hukum bagi bangsa Indonesia adalah keadilan. Keadilan yang memenuhi persyaratan adalah yang benar, benar dan benar. Tidak ada aspek lain kecuali tiga aspek yang penulis sebutkan. Benar dalam berpikir, benar dalam bertindak, dan benar dalam memberi kedamaian. Cermin nurani adalah cermin yang paling tepat untuk bertanya, ada apa dengan hukum di Indonesia? Sedang Negara ini sah disebut Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945 BAB 1, Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1. Negara hukum merupakan Negara yang menegakkan keadilan, menegakkan hukum, dan menegakkan segala peraturan yang ada dalam Negara itu untuk diamanatkan kepada pemerintah yang berkuasa dan dilakukan pelaksanaanya secara bersamaan antara pemerintah dan rakyatnya sehingga terbentuklah sebuah Negara hukum yang sesuai.
Jutaan orang suatu bangsa, menghendaki kematangan hukum untuk bertindak dan memberi solusi atas sebuah pertimbangan. Banyak yang salahkan hukum, namun kembalilah untuk melihat siapa yang menjalani hukum tersebut. Kesadaran sosial kiranya amatlah sulit untuk direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari, dari yang melanggar peraturan lalu-lintas dengan menyeberang sembarangan atau para supir angkutan umum yang sangatlah berat untuk menggunakan seragam dan tanda pengenalnya dalam rangka melaksanakan peraturan yang belum lama dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk mendisiplinkan angkutan umum yang mulai banyak melakukan pelanggaran dan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat ketika mulai meluasnya tindak pemerkosaan supir angkutan umum kepada kaum perempuan. Sampai rentetan kasus korupsi yang mengantri untuk segera diselesaikan.
Pelaku hukum perlu kesadaran tinggi dalam menjunjung sebuah tanggung jawab, dari masyarakat sampai pemerintah yang berkuasa baiknya menyimpan teguh sikap amanah dalam dirinya. Maka mulailah dari hal terkecil, yaitu untuk para siswa dan mahasiswa sebaiknya mengemban dirinya untuk menjadi pribadi yang jujur dengan tidak mencontek, tidak meminta dibuatkan ketika harus membuat makalah atau skripsi. Awal hukum tegak adalah dimulai dari yang muda, awal semua bercermin ketika diri kita masih merasa rapi jadi ketika ada hal kecil yang mengganggu kerapian itu akan dengan mudah dibenarkan. Bukan ketika sudah kacau dan berantakan lalu bercermin terus menerus namun enggan membersihkan segala kekacauan pada dirinya.
Dalam sebuah wawancaranya yang singkat pada sebuah stasiun tv ternama, Hakim muda Mahkamah Konstitusi Prof.Dr.Hamdan Zoelva, SH., MH. Mengatakan “Hakim adalah negarawan yang mementingkan kepentingan bangsa dan negaranya. Tidak mementingkan kepentingan suatu kelompok sosial” makna yang terkandung dalam perkataan beliau sebagai seorang yang bertugas memutuskan, mempertimbangkan, dan memberikan keadilan adalah ketika diri  kita telah masuk dalam sebuah urusan yang berkaitan dengan publik maka bukanlah saatnya lagi meninggikan egois diri dan kelompok sendiri, namun secara merata harus menyeluruh kepada kepentingan rakyat.
11/03/12