vrijdag 29 november 2013



Perempuan dan Ekspresi
(Perspektif Perlindungan Perempuan secara Internal dan Eksternal)
Oleh : N.A.Putri

Perempuan, ya perempuan. Dalam perspektif apapun ia adalah keindahan dan anugerah bagi dunia ini. Bahkan sampai muncul istilah “Majunya suatu negara adalah karena perempuannya”, kemudian mungkin anda juga pernah dengar istilah “dibelakang laki-laki yang sukses ada perempuan yang mendukungnya”, indah bukan membayangkannya?. Bagaimana dengan keberagaman pendapat yang kini terbangun oleh berbagai argumentasi ingin melindungi perempuan, perlindungan apa dan bagaimanapun masih menjadi hal yang krusial dalam perdebatan-perdebatan kekinian. Perempuan dalam Al-Quranul Karim disebutkan secara khusus dan special dengan penamaan salah satu surat di Al Quran yaitu An-Nisa surat ke-4 di dalam kitab suci umat Islam tersebut. Apakah ada surat yang memuat substansi kusus tentang laki-laki? Al-Quran sebagai kitab pembenar dan diturunkan Allah Swt kepada Nabi Muhammad bagi hamba-hambaNya yang bertaqwa tentu tidak akan berubah karena Al Quran selalu relevan dengan kehidupan sepanjang zaman, dan selama ini, tidak ditemukan substansi atau penamaan surat secara khusus tentang laki-laki. Tidak ada maksud saya untuk memberi pendapat sepihak bahwa laki-laki bukanlah hal yang istimewa, buktinya dalam surat An-Nisa ayat 34 …kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan… hal ini membuktikan bahwa di dalam Al-Quran sangat memperhatikan bahwa secara kodrati seorang laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, namun sebagian kelompok mengartikan hal ini sebagai pembatas bagi kaum perempuan untuk dapat mengekspresikan kemampuannya sehingga tidak mampu menjadi seorang pemimpin di tengah masyarakat. Jika memahami sesuatu secara tekstual tentu pemahaman tersebut bersifat limit information, pengetahuan yang dapat ditafsirkanpun menjadi terbatas dan tidak mencakup faktor-faktor pendukung lainnya.



Ekspresi ditemukan pengertiannya dalam Kamus  Besar Bahasa Indonesia yaitu pengungkapan atau proses menyatakan (yaitu memperlihatkan atau menyatakan maksud, gagasan, perasaan, dsb). Dalam pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa ekspresi itu adalah merupakan pernyataan dari maksud seseorang untuk dapat menyampaikan gagasannya melalui ekspresi yang dikeluarkan baik dengan mimic wajah, action, perilaku dan sebagainya. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa seorang perempuan tentu sering mengeluarkan ekspresinya, namun terkadang ekspresi yang dikeluarkan seorang perempuan secara eksternal mengundang kontroversi dari berbagai pihak, bahkan sampai yang berbentuk kecaman atas hal yang menurut sebagian kalangan adalah sebuah ekspresi seni. Misalnya, seorang penyanyi dangdut yang nge-trend dengan goyangannya yang menurut sebagian kalangan merupakan karya seni berbentuk gerakan yang menjadi sebuah keunikan dan kekhasan dari penyanyi dangdut tersebut. Berbeda lagi, bagi kalangan yang merasa justru dengan adanya goyangan dari penyanyi dangdut tersebut justru menjadi salah satu faktor yang timbulnya kekerasan pada perempuan itu sendiri dengan bentuk perkosaan, penghinaan yang menyakiti diri perempuan secara internal, ataupun pemukulan kepada perempuan yang menyakiti diri perempuan secara eksternal. Benarkah hal tersebut? Kendatinya untuk melindungi hak perempuan lainnya dalam menjalani kelangsungan hidup yang tenang dan nyaman, maka perempuan lainnyapun perlu menjaga diri untuk melindungi sesamanya. Namun polemik perdebatan antara ekspresi berseni dengan ekspresi negatif yang ditimbulkan dari seorang perempuan selalu menjadi hal krusial dalam dunia perdebatan kalangan yang merasa dirinya masing-masing ingin melindungi hak perempuan.  Indonesia, dengan kultur budaya yang sangat kental tentu menjunjung tinggi adat istiadat yang mencintai kesopanan, seseorang dalam mengekspresikan bakat atau kemampuannya tentu tidak boleh pula melunturkan nilai-nilai yang jelas lahir dari kehidupan masyarakat Indonesia tidak terkecuali siapapun itu baik laki-laki atau perempuan. Jika dalam mengungkapkan suatu ekspresi seni mendapat masukan dari berbagai kalangan maka sejatinya, masukan atau pendapat itu dapat tersaring dengan baik agar kita dapat bermasyarakat dengan saling mengingatkan satu sama lain demi terciptanya masyarakat yang tertib dan tetap dapat mengekspresikan bakat seni yang tentu bukan sesuatu yang menyudutkan kaum perempuan untuk dapat mengekspresikan kemampuan seninya.

Maka sebenarnya, banyak sekali model ekspresi yang patut diperjuangkan oleh para perempuan, tidak hanya berpatokan kepada ekspresi dalam memakai pakaian ketat, atau hal-hal lain yang mengundang kontroversial. Ekspresi lainnya, misalnya bagi perempuan-perempuan berhijab dan kemudia sebagian negara yang pemerintahnya melarang keras penggunaan hijab bagi perempuan itulah hak kodrati yang harus diperjuangkan. Bagi perempuan Indonesia, kini berhijab sudah menjadi hal yang mudah dan biasa, karena pada Tahun 1990-an perempuan berhijab tidak dapat bekerja di kantor instansi negara hanya karena faktor hijab. Tentu ini melanggar hak seseorang dalam mengekspesikan dirinya dalam bentuk menjalani aturan agama yang megajarinya. Namun sekarang, marilah kita tengok betapa indah ketika tidak ada lagi larangan bagi perempuan berhijab, bahkan baru-baru ini Kapolri yang baru saja menduduki posisinya, sudah memberi kebijakan bagi Polisi Wanita dapat mengenakan hijabnya dalam bertugas. Bagi sebagian kalangan yang masih merasa hijab dapat mempengaruhi gerak kerja, ternyata hal itu sebenarnya bisa dikesampingkan, karena tidak ada hubungannya gerak kerja dengan hijab yang dikenakan.

Berdasarkan uraian diatas, sesungguhnya kita dapat menemukan perlindungan bagi perempuan yang sesungguhnya terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan secara internal dan eksternal. Apa yang dimaksud atas dua hal perlindungan tersebut ? yang dimaksud perlindungan secara internal adalah perlindungan kedalam bagi seorang perempuan, yaitu dengan menjaga psikis seorang perempuan. Perasaan, hati, dan hal-hal yang secara batiniah dari diri seorang perempuan. Coba perhatikan, banyak hal yang lebih condonga kepada hal yang bermutu fisik saja dari seorang perempuan, namun kerentanan dalam menjaga peribahasa dalam mengingatkan kemuadia memberi kedamaian kemudian sentuhan secara kerohanian agar dapat mencapai ketenangan tersebutlah yang lebih penting dibandingkan hal-hal yang lebih melihat pengaruh fisik saja. Berbicara dari hati ke hati kemudia memberi penjelasan tentang apa yang harus diingatkan kepada perempuan tersebut adalah media terbaik disbanding harus membidik dengan kata-kata hujaman. Oleh karena itu, menurut saya perlindungan secara internal adalah upaya yang dapat mendukung upaya perlindungan bagi perempuan secara eksternal. Perlindungan secara eksternal yaitu perlindungan yang berasal dari luar, maksudnya adalah dengan adanya komisi perlindungan perempuan yang dilegitimasi secara nasional tentu ini menjadi wadah dimana perempuan mendapatkan perlindungan secara eksternal, ketika ia merasa tidak dapat lagi melindungi dirinya secara mandiri ditengah keterancamannya pada suatu kondisi yang sangat berat, maka ia dapat mengadukan hal ini kepada Komisi Perlindungan Perempuan untuk mendapatkan perlindungan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan.

Bisa jadi diri perempuan itu sendirilah yang membatasi dirinya dan merupakan ekspresi penolakan pada aturan yang berlaku. Selama aturan tersebut tidak melanggar hak kodrati seorang manusia yaitu kelanjutan dalam hidup, maka jalanilah hidup ini dengan tetap berkarya namun sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai dalam masyarakat. Jangan pernah merasa dibatasi dengan kemauan negatif yang berasal dari diri sendiri. Hidupkanlah lagi ekspresi yang dimiliki dengan hal yang bermanfaat bagi banyak orang bukan hanya bagi diri sendiri.


Begitulah rupanya, perempuan adalah ciptaan Tuhan yang teristimewa maka jangan pernah sebagai perempuan merasa terdiskriminasi oleh aturan yang Tuhan buat, karena aturanNya tidak pernah mengenyampingkan hak-hak asasi dari diri seseorang serta aturanNya adalah merupakan solusi utama dalam merealisasikan perlindungan bagi Perempuan itu sendiri.

Geen opmerkingen:

Een reactie posten