Perempuan dan
Ekspresi
(Perspektif Perlindungan
Perempuan secara Internal dan Eksternal)
Oleh : N.A.Putri
Perempuan, ya perempuan. Dalam perspektif apapun ia adalah
keindahan dan anugerah bagi dunia ini. Bahkan sampai muncul istilah “Majunya
suatu negara adalah karena perempuannya”, kemudian mungkin anda juga pernah
dengar istilah “dibelakang laki-laki yang sukses ada perempuan yang
mendukungnya”, indah bukan membayangkannya?. Bagaimana dengan keberagaman
pendapat yang kini terbangun oleh berbagai argumentasi ingin melindungi
perempuan, perlindungan apa dan bagaimanapun masih menjadi hal yang krusial
dalam perdebatan-perdebatan kekinian. Perempuan dalam Al-Quranul Karim
disebutkan secara khusus dan special dengan penamaan salah satu surat di Al
Quran yaitu An-Nisa surat ke-4 di dalam kitab suci umat Islam tersebut. Apakah
ada surat yang memuat substansi kusus tentang laki-laki? Al-Quran sebagai kitab
pembenar dan diturunkan Allah Swt kepada Nabi Muhammad bagi hamba-hambaNya yang
bertaqwa tentu tidak akan berubah karena Al Quran selalu relevan dengan
kehidupan sepanjang zaman, dan selama ini, tidak ditemukan substansi atau
penamaan surat secara khusus tentang laki-laki. Tidak ada maksud saya untuk
memberi pendapat sepihak bahwa laki-laki bukanlah hal yang istimewa, buktinya
dalam surat An-Nisa ayat 34 …kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan… hal ini membuktikan
bahwa di dalam Al-Quran sangat memperhatikan bahwa secara kodrati seorang
laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, namun sebagian kelompok mengartikan hal
ini sebagai pembatas bagi kaum perempuan untuk dapat mengekspresikan
kemampuannya sehingga tidak mampu menjadi seorang pemimpin di tengah masyarakat.
Jika memahami sesuatu secara tekstual tentu pemahaman tersebut bersifat limit information, pengetahuan yang
dapat ditafsirkanpun menjadi terbatas dan tidak mencakup faktor-faktor
pendukung lainnya.
Ekspresi ditemukan pengertiannya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu pengungkapan
atau proses menyatakan (yaitu memperlihatkan atau menyatakan maksud, gagasan,
perasaan, dsb). Dalam pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa ekspresi itu
adalah merupakan pernyataan dari maksud seseorang untuk dapat menyampaikan
gagasannya melalui ekspresi yang dikeluarkan baik dengan mimic wajah, action, perilaku dan sebagainya. Berdasarkan
pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa seorang perempuan tentu sering
mengeluarkan ekspresinya, namun terkadang ekspresi yang dikeluarkan seorang
perempuan secara eksternal mengundang kontroversi dari berbagai pihak, bahkan
sampai yang berbentuk kecaman atas hal yang menurut sebagian kalangan adalah
sebuah ekspresi seni. Misalnya, seorang penyanyi dangdut yang nge-trend dengan goyangannya yang menurut
sebagian kalangan merupakan karya seni berbentuk gerakan yang menjadi sebuah
keunikan dan kekhasan dari penyanyi dangdut tersebut. Berbeda lagi, bagi
kalangan yang merasa justru dengan adanya goyangan dari penyanyi dangdut
tersebut justru menjadi salah satu faktor yang timbulnya kekerasan pada
perempuan itu sendiri dengan bentuk perkosaan, penghinaan yang menyakiti diri
perempuan secara internal, ataupun pemukulan kepada perempuan yang menyakiti
diri perempuan secara eksternal. Benarkah hal tersebut? Kendatinya untuk
melindungi hak perempuan lainnya dalam menjalani kelangsungan hidup yang tenang
dan nyaman, maka perempuan lainnyapun perlu menjaga diri untuk melindungi
sesamanya. Namun polemik perdebatan antara ekspresi berseni dengan ekspresi negatif
yang ditimbulkan dari seorang perempuan selalu menjadi hal krusial dalam dunia
perdebatan kalangan yang merasa dirinya masing-masing ingin melindungi hak
perempuan. Indonesia, dengan kultur
budaya yang sangat kental tentu menjunjung tinggi adat istiadat yang mencintai
kesopanan, seseorang dalam mengekspresikan bakat atau kemampuannya tentu tidak
boleh pula melunturkan nilai-nilai yang jelas lahir dari kehidupan masyarakat
Indonesia tidak terkecuali siapapun itu baik laki-laki atau perempuan. Jika
dalam mengungkapkan suatu ekspresi seni mendapat masukan dari berbagai kalangan
maka sejatinya, masukan atau pendapat itu dapat tersaring dengan baik agar kita
dapat bermasyarakat dengan saling mengingatkan satu sama lain demi terciptanya
masyarakat yang tertib dan tetap dapat mengekspresikan bakat seni yang tentu
bukan sesuatu yang menyudutkan kaum perempuan untuk dapat mengekspresikan
kemampuan seninya.
Maka sebenarnya, banyak sekali model ekspresi yang patut
diperjuangkan oleh para perempuan, tidak hanya berpatokan kepada ekspresi dalam
memakai pakaian ketat, atau hal-hal lain yang mengundang kontroversial. Ekspresi
lainnya, misalnya bagi perempuan-perempuan berhijab dan kemudia sebagian negara
yang pemerintahnya melarang keras penggunaan hijab bagi perempuan itulah hak
kodrati yang harus diperjuangkan. Bagi perempuan Indonesia, kini berhijab sudah
menjadi hal yang mudah dan biasa, karena pada Tahun 1990-an perempuan berhijab
tidak dapat bekerja di kantor instansi negara hanya karena faktor hijab. Tentu ini
melanggar hak seseorang dalam mengekspesikan dirinya dalam bentuk menjalani
aturan agama yang megajarinya. Namun sekarang, marilah kita tengok betapa indah
ketika tidak ada lagi larangan bagi perempuan berhijab, bahkan baru-baru ini
Kapolri yang baru saja menduduki posisinya, sudah memberi kebijakan bagi Polisi
Wanita dapat mengenakan hijabnya dalam bertugas. Bagi sebagian kalangan yang
masih merasa hijab dapat mempengaruhi gerak kerja, ternyata hal itu sebenarnya
bisa dikesampingkan, karena tidak ada hubungannya gerak kerja dengan hijab yang
dikenakan.
Berdasarkan uraian diatas, sesungguhnya kita dapat menemukan
perlindungan bagi perempuan yang sesungguhnya terbagi menjadi dua, yaitu
perlindungan secara internal dan eksternal. Apa yang dimaksud atas dua hal
perlindungan tersebut ? yang dimaksud perlindungan secara internal adalah
perlindungan kedalam bagi seorang perempuan, yaitu dengan menjaga psikis
seorang perempuan. Perasaan, hati, dan hal-hal yang secara batiniah dari diri
seorang perempuan. Coba perhatikan, banyak hal yang lebih condonga kepada hal
yang bermutu fisik saja dari seorang perempuan, namun kerentanan dalam menjaga
peribahasa dalam mengingatkan kemuadia memberi kedamaian kemudian sentuhan secara
kerohanian agar dapat mencapai ketenangan tersebutlah yang lebih penting
dibandingkan hal-hal yang lebih melihat pengaruh fisik saja. Berbicara dari
hati ke hati kemudia memberi penjelasan tentang apa yang harus diingatkan
kepada perempuan tersebut adalah media terbaik disbanding harus membidik dengan
kata-kata hujaman. Oleh karena itu, menurut saya perlindungan secara internal
adalah upaya yang dapat mendukung upaya perlindungan bagi perempuan secara
eksternal. Perlindungan secara eksternal yaitu perlindungan yang berasal dari
luar, maksudnya adalah dengan adanya komisi perlindungan perempuan yang
dilegitimasi secara nasional tentu ini menjadi wadah dimana perempuan
mendapatkan perlindungan secara eksternal, ketika ia merasa tidak dapat lagi
melindungi dirinya secara mandiri ditengah keterancamannya pada suatu kondisi
yang sangat berat, maka ia dapat mengadukan hal ini kepada Komisi Perlindungan
Perempuan untuk mendapatkan perlindungan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah
ditentukan.
Bisa jadi diri perempuan itu sendirilah yang membatasi dirinya dan merupakan ekspresi penolakan pada aturan yang berlaku. Selama aturan tersebut tidak melanggar hak kodrati seorang manusia yaitu kelanjutan dalam hidup, maka jalanilah hidup ini dengan tetap berkarya namun sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai dalam masyarakat. Jangan pernah merasa dibatasi dengan kemauan negatif yang berasal dari diri sendiri. Hidupkanlah lagi ekspresi yang dimiliki dengan hal yang bermanfaat bagi banyak orang bukan hanya bagi diri sendiri.
Begitulah rupanya, perempuan adalah ciptaan Tuhan yang
teristimewa maka jangan pernah sebagai perempuan merasa terdiskriminasi oleh
aturan yang Tuhan buat, karena aturanNya tidak pernah mengenyampingkan hak-hak
asasi dari diri seseorang serta aturanNya adalah merupakan solusi utama dalam
merealisasikan perlindungan bagi Perempuan itu sendiri.
Geen opmerkingen:
Een reactie posten