woensdag 18 september 2013

Analisis Perma No.2 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi

ANALISIS PERMA NO.1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

A. Pengertian Mediasi
     Mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang berarti berada ditengah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Pengertian proses ini juga ditemukan dalam perspektif Islam yang dikenal dengan istilah Is-lah berarti memperbaiki, mendamaikan, dan menghilangkan sengketa atau kerusakan, berusaha menciptakan perdamaian, membawa keharmonisan, menganjurkan orang untuk berdamai antara satu dengan yang lainnya melakukan perbuatan baik berperilaku seperti orang suci.
     Dalam beberapa pengertian tersebut, mediasi dapat diartikan sebagai proses mempertemukan dua orang yang bersengketa dengan seorang penasihat sebagai penengah yang akan membeikan solusi win-win solution dengan tujuan perdamaian dengan keadilanvantara keduanya.

B. Dasar Hukum Islam tentang Mediasi
    Al Qur an dengan tegas telah mengungkapkan perihal mediasi, yaitu:
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S. An-Nisa. 35)
Islam dalam hal ini telah jelas menyatakan bahwa penyelesaian dengan mencari jalan perdamaian akan sangat lebih mengandung hikmah yang indah untuk mengembalikan tali yang terputus antara manusia dengan manusia. Dalam ayat tersebutpun telah dikemukakan persyaratan mediator (penengah) yaitu seorang hakan dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Yang berarti seorang mediator adalah orang yang benar-benar terpilih sesuai dengan kapabilitas dan kredibilitasnya dalam bidang mediasi agar tercapai keadilan yang baik bagi kedua belah pihak.

C. Dasar Hukum Formil tentang Prosedur Mediasi
   Hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa harus mengadili atau melalui proses ajudikasi saja. Karena keadilah tidaklah diperoleh melalui proses dalam pengadilan yang menanti salah satu pihak kalah atau menang dalam kasusnya. Maka, diperlukan proses yang lebih menguntungkan semua pihak tanpa harus melalui proses yang lama. 

a. SEMA No.1 Tahun 2002

Semula prosedur tentang mediasi ini diatur dalam SEMA No.1 Tahun 2002 yang bertitik tolak dari ketentuan    
Pasal 130 HIR dan Pasal 145 RBG. Namun demi tercapainya suatu keefektivitasan hukum, perlu adanya kodifikasi ke arah yang lebih memaksa (Compulsory). Kemudian disepurnakan dala PERMA No.2 Tahun 2003 sebagai pengganti dari SEMA No.1 Tahun 2002.

b. PERMA NO.2 TAHUN 2003

Peraturan Mahkamah Agung ini dikeluarkan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Prosedur Mediasi yang sebelumnya diatur dalam SEMA No.1 Tahun 2002. Dalam Pasal 17 PERMA ini menegaskan :
     Dengan berlakunya Peraturan Mahakamah Agung (PERMA) ini, Surat Edaran Mahkamah AGung (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama menerapkan lembaga damai (Eks Pasal 130 HIR/145 RBG) dinyatakan tidak berlaku.

c. PERMA NO. 2 Tahun 2008

Adapun dalam penyempurnaannya, karena PERMA No.2 Tahun 2003 ditemukan beberapa permasalahan dalam pemberlakuannya maka PERMA tersebut perlu direvisi demi mendayakan mediasi dalam proses berperkara di pengadilan. Berikut adalah lingkup mengenai prosedur Mediasi dalam PERMA No.2 Tahun 2008 :
1) Pengertian Mediasi
  • Definisi Mediasi dalam Pasal 1 angka 7 PERMA No.1 Tahun 2008 diartikan sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 
2) Klasifikasi Mediator 

Yang dapat menjadi Mediator diatur sebelumnya dalam pasal 5-6 PERMA No. 2 Tahun 2003 yang diatur pula dalam Pasal 6 Ayat 2 yaitu setiap Pengadilan memiliki sekurang-kurangnya dua orang mediator, Pasal ini tidak terdapat dalam PERMA No.2 Tahun 2008. Mediator dalam Pasal 5 PERMA No.2 Tahun 2008 mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
  • Mediator harus memiliki seritfikat
  • Telah melakukan sekurang-kurangnya dua kali mengikuti pelatihan mediasi
  • Netral dan Tidak Memihak
3) Tahap Pra-Mediasi

    Dalam BAB II Pasal 7 dijelaskan prasarana yang dapat menunjang penyelesaian sengketa melalui perdamaian, yaitu :

  • Kewajiban Hakim memeriksa perkara dan kuasa hukum
  • Hak para pihak memilih mediator (Pasal 8) dengan batas waktu 2 hari kerja dalam pemilihan mediator dan menyampaikan kepada ketua majelis hakim siapakah mediator terpilih. Mediator terpilih akan diberitahu ketua majelis hakim untuk segera melaksanakan tugasnya sebagai seorang mediator (Pasal 11).
  • Dalam menjalankan proses mediasi perlu ditanamkan iktikad baik demi terciptanya perdamaian yang hakiki (Pasal 12).
4) Tahap Mediasi
  • Dalam waktu 5 hari setelah mediator terpilih, maka ditugaskan untuk membuat resume perkara dan berlangsungnya mediasi adalah 40 hari kerja (Pasal 13)




Geen opmerkingen:

Een reactie posten