“YANG MUDA YANG
MENEGAKKAN HUKUM ”
Oleh : Novita akria
Putri
Makna hukum bagi bangsa Indonesia
adalah keadilan. Keadilan yang memenuhi persyaratan adalah yang benar, benar
dan benar. Tidak ada aspek lain kecuali tiga aspek yang penulis sebutkan. Benar
dalam berpikir, benar dalam bertindak, dan benar dalam memberi kedamaian. Cermin
nurani adalah cermin yang paling tepat untuk bertanya, ada apa dengan hukum di
Indonesia? Sedang Negara ini sah disebut Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945
BAB 1, Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1. Negara hukum merupakan Negara yang
menegakkan keadilan, menegakkan hukum, dan menegakkan segala peraturan yang ada
dalam Negara itu untuk diamanatkan kepada pemerintah yang berkuasa dan
dilakukan pelaksanaanya secara bersamaan antara pemerintah dan rakyatnya
sehingga terbentuklah sebuah Negara hukum yang sesuai.
Jutaan orang suatu bangsa,
menghendaki kematangan hukum untuk bertindak dan memberi solusi atas sebuah
pertimbangan. Banyak yang salahkan hukum, namun kembalilah untuk melihat siapa
yang menjalani hukum tersebut. Kesadaran sosial kiranya amatlah sulit untuk
direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari, dari yang melanggar peraturan
lalu-lintas dengan menyeberang sembarangan atau para supir angkutan umum yang
sangatlah berat untuk menggunakan seragam dan tanda pengenalnya dalam rangka melaksanakan
peraturan yang belum lama dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk
mendisiplinkan angkutan umum yang mulai banyak melakukan pelanggaran dan untuk
memberi rasa aman bagi masyarakat ketika mulai meluasnya tindak pemerkosaan
supir angkutan umum kepada kaum perempuan. Sampai rentetan kasus korupsi yang
mengantri untuk segera diselesaikan.
Pelaku hukum perlu kesadaran
tinggi dalam menjunjung sebuah tanggung jawab, dari masyarakat sampai pemerintah
yang berkuasa baiknya menyimpan teguh sikap amanah dalam dirinya. Maka mulailah
dari hal terkecil, yaitu untuk para siswa dan mahasiswa sebaiknya mengemban
dirinya untuk menjadi pribadi yang jujur dengan tidak mencontek, tidak meminta
dibuatkan ketika harus membuat makalah atau skripsi. Awal hukum tegak adalah
dimulai dari yang muda, awal semua bercermin ketika diri kita masih merasa rapi
jadi ketika ada hal kecil yang mengganggu kerapian itu akan dengan mudah
dibenarkan. Bukan ketika sudah kacau dan berantakan lalu bercermin terus
menerus namun enggan membersihkan segala kekacauan pada dirinya.
Dalam sebuah wawancaranya yang
singkat pada sebuah stasiun tv ternama, Hakim muda Mahkamah Konstitusi Prof.Dr.Hamdan
Zoelva, SH., MH. Mengatakan “Hakim adalah negarawan yang mementingkan
kepentingan bangsa dan negaranya. Tidak mementingkan kepentingan suatu kelompok
sosial” makna yang terkandung dalam perkataan beliau sebagai seorang yang
bertugas memutuskan, mempertimbangkan, dan memberikan keadilan adalah ketika
diri kita telah masuk dalam sebuah
urusan yang berkaitan dengan publik maka bukanlah saatnya lagi meninggikan
egois diri dan kelompok sendiri, namun secara merata harus menyeluruh kepada
kepentingan rakyat.
11/03/12

Geen opmerkingen:
Een reactie posten