woensdag 28 maart 2012


“YANG MUDA YANG MENEGAKKAN HUKUM ”
Oleh : Novita akria Putri



Makna hukum bagi bangsa Indonesia adalah keadilan. Keadilan yang memenuhi persyaratan adalah yang benar, benar dan benar. Tidak ada aspek lain kecuali tiga aspek yang penulis sebutkan. Benar dalam berpikir, benar dalam bertindak, dan benar dalam memberi kedamaian. Cermin nurani adalah cermin yang paling tepat untuk bertanya, ada apa dengan hukum di Indonesia? Sedang Negara ini sah disebut Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945 BAB 1, Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1. Negara hukum merupakan Negara yang menegakkan keadilan, menegakkan hukum, dan menegakkan segala peraturan yang ada dalam Negara itu untuk diamanatkan kepada pemerintah yang berkuasa dan dilakukan pelaksanaanya secara bersamaan antara pemerintah dan rakyatnya sehingga terbentuklah sebuah Negara hukum yang sesuai.
Jutaan orang suatu bangsa, menghendaki kematangan hukum untuk bertindak dan memberi solusi atas sebuah pertimbangan. Banyak yang salahkan hukum, namun kembalilah untuk melihat siapa yang menjalani hukum tersebut. Kesadaran sosial kiranya amatlah sulit untuk direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari, dari yang melanggar peraturan lalu-lintas dengan menyeberang sembarangan atau para supir angkutan umum yang sangatlah berat untuk menggunakan seragam dan tanda pengenalnya dalam rangka melaksanakan peraturan yang belum lama dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk mendisiplinkan angkutan umum yang mulai banyak melakukan pelanggaran dan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat ketika mulai meluasnya tindak pemerkosaan supir angkutan umum kepada kaum perempuan. Sampai rentetan kasus korupsi yang mengantri untuk segera diselesaikan.
Pelaku hukum perlu kesadaran tinggi dalam menjunjung sebuah tanggung jawab, dari masyarakat sampai pemerintah yang berkuasa baiknya menyimpan teguh sikap amanah dalam dirinya. Maka mulailah dari hal terkecil, yaitu untuk para siswa dan mahasiswa sebaiknya mengemban dirinya untuk menjadi pribadi yang jujur dengan tidak mencontek, tidak meminta dibuatkan ketika harus membuat makalah atau skripsi. Awal hukum tegak adalah dimulai dari yang muda, awal semua bercermin ketika diri kita masih merasa rapi jadi ketika ada hal kecil yang mengganggu kerapian itu akan dengan mudah dibenarkan. Bukan ketika sudah kacau dan berantakan lalu bercermin terus menerus namun enggan membersihkan segala kekacauan pada dirinya.
Dalam sebuah wawancaranya yang singkat pada sebuah stasiun tv ternama, Hakim muda Mahkamah Konstitusi Prof.Dr.Hamdan Zoelva, SH., MH. Mengatakan “Hakim adalah negarawan yang mementingkan kepentingan bangsa dan negaranya. Tidak mementingkan kepentingan suatu kelompok sosial” makna yang terkandung dalam perkataan beliau sebagai seorang yang bertugas memutuskan, mempertimbangkan, dan memberikan keadilan adalah ketika diri  kita telah masuk dalam sebuah urusan yang berkaitan dengan publik maka bukanlah saatnya lagi meninggikan egois diri dan kelompok sendiri, namun secara merata harus menyeluruh kepada kepentingan rakyat.
11/03/12

Geen opmerkingen:

Een reactie posten